Pilpres 2019
Sebut Debat Perdana Pilpres 2019 Tak Mendidik, Ferdinand Hutahaean Berikan Saran untuk KPU
Berikan saran kepada KPU lantaran menurut Ferdinand debat itu tak memberitahukan pada masyarakat apa saja yang akan dilakukan para kandidat kedepan.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Claudia Noventa
Spy rakyat bs melihat siapa Capres kita ini sesungguhnya dan apa yg ada dlm pikirannya ttg Indonesia kedepan," jelas Ferdinand.
• Di Debat Pilpres Prabowo Sindir Jokowi yang Banggakan Menteri Perempuan: Kita Bisa Debat Lebih Lama
Diberitakan sebelumnya dari Kompas.com, debat perdana pilpres dipandu oleh 2 moderator, yakni mantan jurnalis Ira Koesno dan jurnalis senior Imam Priyono.
Adapun waktu yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam debat ini adalah 89 menit 55 detik.
Debat ini dibagi menjadi 6 segmen.
Dalam debat tersebut, akan ada metode pertanyaan terbuka kepada pasangan calon yang sebelumnya mendapat kisi-kisi dari KPU.
• Kecewa Lihat Debat Perdana Capres-Cawapres, Fahri Hamzah Beri Kritik dan Permohonan pada KPU
Masing-masing paslon diberi satu pertanyaan dari setiap tema.
Selain itu, pasangan calon juga mendapat pertanyaan tertutup.
Dalam segmen itu, masing-masing paslon memberikan pertanyaan ke kandidat lainnya.
Disepakati Dua kubu
Selama debat, pasangan capres-cawapres diimbau untuk tak memberikan pertanyaan spesifik mengenai contoh kasus tertentu pada paslon lainnya.
Alih-alih meminta pernyataan sikap kandidat terhadap suatu kasus, paslon diminta fokus ke penggalian visi-misi, gagasan, dan pengetahuan, sebagaimana tujuan penyelenggaraan debat.
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi menerangkan, tak ada hukuman tertentu jika saat debat berlangsung paslon bertanya mengenai suatu kasus ke paslon lainnya.
Sebab, tak ada aturan tertulis mengenai hal ini. Meski begitu, hal ini telah disepakati oleh tim kampanye kedua paslon.
Melalui sejumlah rapat persiapan debat, kedua tim kampanye bersepakat untuk tidak saling melempar pertanyaan yang terlalu konkret.
• 4 Permohonan Fahri Hamzah Untuk Debat Pilpres 2019 Selanjutnya, Ingin Saling Potong Antar Kandidat
Selain itu, kandidat juga diminta untuk memperhatikan ketentuan debat pilpres yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.