Breaking News:

Pilpres 2019

Gladi Resik Debat Pilpres 2019, KPU Cek Jumlah Tamu Undangan dan Lokasi Acara

Geladi resik dilakukan untuk melihat kesiapan akhir sebelum pelaksanaan teknis debat perdana pemilihan presiden digelar pada Kamis (17/1/2019).

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Wulan Kurnia Putri
TribunWow.com/Octavia Monica
Pasangan capres-cawapres dalam pilihan presiden 2019. 

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi menerangkan, tak ada hukuman tertentu jika saat debat berlangsung paslon bertanya mengenai suatu kasus ke paslon lainnya.

Sebab, tak ada aturan tertulis mengenai hal ini. Meski begitu, hal ini telah disepakati oleh tim kampanye kedua paslon.

Melalui sejumlah rapat persiapan debat, kedua tim kampanye bersepakat untuk tidak saling melempar pertanyaan yang terlalu konkret.

Kata Gerindra soal Pernyataan yang Sebut Prabowo akan Bongkar Kasus Penculikan 1998 Jika Terpilih

Selain itu, kandidat juga diminta untuk memperhatikan ketentuan debat pilpres yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Undang-Undang tersebut, ada sejumlah hal yang tidak boleh dibahas dalam debat, misalnya dilarang mempersoalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, bentuk NKRI, hingga membawa isu SARA.

Tamu undangan

Supaya debat berjalan kondusif, KPU membatasi undangan penonton debat hanya untuk 500 orang.

Undangan tersebutlah yang nantinya diperbolehkan masuk ke arena debat.

Dari 500 undangan, 100 undangan diperuntukan bagi pendukung pasangan calon nomor urut 01, dan 100 orang untuk pendukung paslon nomor urut 02.

Sementara 300 orang sisanya adalah undangan KPU.

Tamu undangan KPU di antaranya, para tokoh bangsa, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, tokoh pemuda, budayawan, mahasiswa hingga pegiat.

KPU juga mengundang Presiden RI ke-3 B. J. Habibie, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Termasuk, KPU juga mengundang seluruh mantan wakil presiden RI.

Di luar tamu undangan, massa pendukung diperbolehkan hadir ke lokasi, tetapi tidak diizinkan masuk ke arena debat.

KPU menyediakan dua tempat terpisah di luar arena debat bagi massa pendukung kedua paslon.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pilpres 2019Komisi Pemilihan Umum (KPU)TribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved