Prostitusi Online
Vanessa Angel Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Prostitusi Online, Ini Jeratan Hukum yang Menantinya
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan membeberkan status hukum terbaru Vanessa Angel. Ia diduga kuat terlibat dalam kasus prostitusi online
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNWOW.COM - Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan membeberkan status hukum terbaru Vanessa Angel.
Vanessa Angel diduga kuat terlibat dalam kasus prostitusi online.
Dikutip dari Surya.co.id, hasil penyelidikan dan gelar perkara Vanessa Angel membuktikan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Vanessa Angel lantas ditetapkan menjadi tersangka dari kasus tersebut.
• Video Panas Vanessa Angel Ditemukan di Ponsel Muncikari, Polisi: Tidak Satu Dua Kali tapi Banyak
"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," ungkapnya di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).
Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan bahwa akan memanggil Vanessa Angel pasca penetapannya menjadi tersangka.
"Senin pekan depan akan dipanggil sebagai tersangka," ujarnya.
Lantas hukuman apa yang akan didapatkan oleh Vanessa Angel?
Ditetapkan menjadi tersangka kasus prostitusi online, Vanessa Angel dijerat pasal Undang-Undang ITE nomor 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Berikut isi pasal tersebut:
'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan'.

Penetapan Vanessa Angel jadi tersangka itu berdasarkan temuan Polda Jatim adanya video dan foto tak senonoh yang dikirimkan Vanessa Angel ke muncikari yang terlebih dulu telah ditetapkan sebagai tersangka.
• Terseret Kasus Prostitusi Online, Baby Shu Ucapkan Syukur Lantaran Masih ada yang Mendukungnya
Temuan foto dan video tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera dalam keterangannya Rabu (16/1/2019).
Dikutip TribunWow.com dari TribunTimur.com, Polda Jatim mendapati foto dan video panas Vanessa Angel yang tersimpan dalam ponsel milik muncikari ES.
Menurut Frans Barung, video dan foto Vanessa tersebut digunakan oleh muncikari untuk menawarkan Vanessa Angel kepada para pelanggan.
"Ada foto dan video tak senonoh VA, tapi itu tentu tak pantas kita ungkapkan," ujarnya.
Bahkan, menurut Frans jumlah foto dan video yang dikirimkan oleh Vanessa bisa dikatakan cukup banyak.
"Jadi yang bersangkutan tidak melakukannya satu dua kali, tapi banyak sekali," jelasnya.
• Polda Jatim Tetapkan Vanessa Angel sebagai Tersangka dalam Kasus Prostitusi Online

Selain itu, Frans Barung juga turut menjelaskan bahwa video yang dikirim oleh Vanessa Angel tersebut memiliki durasi yang beragam.
"Foto dan video porno yang ada tidak selalu durasi panjang, satu menit pun ada. Salah satu contoh yang tersebar ke netizen ya itu (foto porno) dari yang bersangkutan," terang Frans, seperti dikutip dari Surya.co.id.
Ia menuturkan bahwa tindakan yang dilakukan Vanessa Angel tersebut akan mempengaruhi status hukumnya.
"Intinya status hukum artis Vanessa Angel berkaitan dengan apa yang dilakukannya," jelasnya.
Bahkan berdasarkan keterangan dari Frans Barung, Vanessa juga kerap melakukan chatting dengan muncikari yang mengandung unsur asusila.
"Contoh saja chatting ini kan tidak masuk dalam video maupun photo tetapi chatting ini melanggar kesusilaan antara lain, ada hal yang tidak boleh kita sampaikan ke ruang publik ini yakni tentang kejantanan seseorang, itu disampaikan disitu, sehingga kita lakukan koordinasi cepat dengan tiga ahli itu untuk kita mintakan pendapat dan ternyata satu pendapat (bisa) terjerat pasal 27 ayat 1," ungkap Frans Barung.

• Isi Chatting Vanessa Angel dengan Muncikari Terbongkar, Bisa Terancam UU ITE Pasal 27 ayat 1
Vanessa Aktif dalam Transaksi Prostitusi
Dikutip dari akun YouTube Official iNews Selasa (15/1/2019), Frans Barung menyebutkan bahwa hasil rekam jejak digital Vanessa Angel membeberkan fakta keterlibatannya.
"Tetapi satu yang ingin saya sampaikan sebagai catatan saja, bahwa Vanessa Angel mengatakan bahwa dia tidak terlibat, bahwa dia merasa terjebak, bahwa dia melakukan itu hanya untuk kepentingan sebagai master ceremony saja."
"Kenyataannya bahwa digital forensik rekam jejak digitalnya tidak berbicara seperti itu," terang Frans.
Frans Barung turut mengungkapkan Vanessa Angel sangat aktif dalam prostitusi online tersebut.
"Aktifnya VA ini luar biasa, bahkan dilakukan di luar negeri juga aktif untuk melakukannya, bukan hanya di kota Surabaya tetapi di Jakarta juga," ucapnya.
• Bukti sudah 25%, Polisi Bongkar Percakapan Vanessa Angel dan Muncikari Terkait Prostitusi Online
Soal banyaknya transaksi yang dilakukan Vanessa Angel dalam prostitusi tersebut, Frans memastikan bahwa jumlah yang didapatkan kepolisian akan terus bertambah.
"Ada 15 transaksi yang kita catat dan akan berkembang lagi saya ulangi sudah 15 transaksi yang kita catat dan akan berkembang lagi."
"Kami tidak membantah apa yang disampaikan oleh VA, tetapi biarlah jejak rekam digital nya nanti yang akan berbicara sesuai digital forensik yang ada," tegasnya.
Menurut keterangan Frans Barung, hasil rekam jejak digital dari Vanessa Angel secara rinci tercatat semua percakapan dan juga transaksi apa saja yang dilakukan oleh Vanessa Angel.
"Inilah fakta yang nyata, karena disitu ada jam, waktunya kapan apa yang dibicarakan kemudian berlanjut kepada transaksi itu dan kemana arah uangnya dan dimana arah eksekusinya."
"Itu terbaca semua disana itu nanti akan kita sampaikan," jelasnya Frans Barung.
(TribunWow.com)