Prostitusi Online
Polda Jatim Tetapkan Vanessa Angel sebagai Tersangka dalam Kasus Prostitusi Online
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan bahwa Vanessa Angel telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan kembali menyampaikan hasil penyelidikan artis Vanessa Angel yang diduga kuat terlibat kasus prostitusi online.
Luki mengatakan hasil penyidikan dan gelar perkara, yang bersangkutan artis Vanessa Angel terlibat kasus prostitusi artis.
"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," ungkapnya di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).
Kapolda Jawa Timur juga menegaskan akan memanggil yang bersangkutan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan terkait penetapan sebagai tersangka.
• Muncikari Miliki Video dan Foto Syur Vanessa Angel, Polisi Sebut Jadi Alat untuk Ditawarkan ke Klien
"Senin pekan depan akan dipanggil sebagai tersangka," ujarnya.
Ditambahkannya, mengenai keterlibatan Vanessa Angel yang dalam kasus prostitusi daring ini melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidana maksimal 6 tahun.
"Hasil gelar perkara artis VA terlibat berhubungan dan mengirimkan foto dirinya kepada mucikari," pungkasnya.
Bukti Baru
Sebelumnya, penyidik Polda Jatim mengungkap bukti-bukti baru keterlibatan artis Vanessa Angel dalam praktik prostitusi online.
Bukti-bukti baru itu disampaikan polisi setelah memeriksa mucikari dan lalu lintas uang keluar masuk di rekening milik Vanessa Angel.
Surya.co.id (Surabaya.tribunnews.com) merangkum bukti-bukti baru keterlibatan Vanessa Angel dalam prostitusi online berikut ini:
1. Mucikari ungkap Vanessa Angel lah yang meminta dicarikan pelanggan
Dua tersangka mucikari Endang Suhartini (ES) alias mucikari Siska dan Tantri membeberkan praktik bisnis esek-esek prostitusi.
Praktik bisnis esek-esek prostitusi itu yang mereka lakukan melibatkan 45 artis dan 100 model.
Mereka membeberkannya saat ditemui SURYA.co.id di ruangan Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (10/1/2019).