Breaking News:

Prostitusi Online

Video 'Panas' Vanessa Angel Ditemukan di Ponsel Muncikari, Polisi: Tidak Satu Dua Kali tapi Banyak

Polda Jatim membeberkan fakta baru terkait keterlibatan Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online.Foto dan video porno ditemukan di ponsel muncikari

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Claudia Noventa

TRIBUNWOW.COM - Polda Jatim membeberkan fakta baru terkait keterlibatan Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera, pada Rabu (16/1/2019).

Dikutip TribunWow.com dari TribunTimur.com, Polda Jatim mendapati foto dan video panas Vanessa Angel yang tersimpan dalam ponsel milik muncikari ES.

Menurut Frans Barung, video dan foto Vanessa tersebut digunakan oleh muncikari untuk menawarkan Vanessa Angel kepada para pelanggan.

Muncikari Miliki Video dan Foto Syur Vanessa Angel, Polisi Sebut Jadi Alat untuk Ditawarkan ke Klien

"Ada foto dan video tak senonoh VA, tapi itu tentu tak pantas kita ungkapkan," ujarnya.

Bahkan, menurut Frans jumlah foto dan video yang dikirimkan oleh Vanessa bisa dikatakan cukup banyak.

"Jadi yang bersangkutan tidak melakukannya satu dua kali, tapi banyak sekali," jelasnya.

Selain itu, Frans Barung juga turut menjelaskan bahwa video yang dikirim oleh Vanessa Angel tersebut memiliki durasi yang beragam.

"Foto dan video porno yang ada tidak selalu durasi panjang, satu menit pun ada. Salah satu contoh yang tersebar ke netizien ya itu (foto porno) dari yang bersangkutan," terang Frans, seperti dikutip dari Surya.co.id.

Ia menuturkan bahwa tindakan yang dilakukan Vanessa Angel tersebut akan mempengaruhi status hukumnya.

"Intinya status hukum artis Vanessa Angel berkaitan dengan apa yang dilakukannya," jelasnya.

Isi Chatting Vanessa Angel dengan Muncikari Terbongkar, Bisa Terancam UU ITE Pasal 27 ayat 1

Vanessa Angel
Vanessa Angel (Instagram/@vanessaangelofficial)

Isi Chatting Vanessa Angel dengan Muncikari Terbongkar, Bisa Terancam UU ITE Pasal 27 ayat 1

Frans Barung lantas menjelaskan bahwa segala hal terkait status hukum Vanessa Angel akan dijelaskan oleh Polda Jatim.

"Status hukum artis Vanessa Angel nanti disampaikan Kapolda Jatim (Irjen Pol Luki Hermawan) ya," ujarnya.

Sebelumnya, dikutip TribunWow.com dari YouTube Official iNews, Selasa (15/1/2019), Frans Barung menuturkan pihaknya memiliki bukti yang kemungkinan bisa menjerat Vanessa Angel dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"(Mengenai) Pasal 27 ayat 1 ada beberapa hal yang dilakukan oleh yang bersangkutan, baik yang dilakukan by chatting, kemudian melakukan upload ya di media sosial yang melanggar kesusilaan," ujar Frans Barung.

Halaman
123
Tags:
Vanessa AngelMuncikariProstitusi OnlinePolda Jatim
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved