Breaking News:

Prostitusi Online

Vanessa Angel Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Prostitusi Online, Ini Jeratan Hukum yang Menantinya

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan membeberkan status hukum terbaru Vanessa Angel. Ia diduga kuat terlibat dalam kasus prostitusi online

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Bobby Wiratama
Instagram @vanessaangelofficial
Vanessa Angel 

Bahkan, menurut Frans jumlah foto dan video yang dikirimkan oleh Vanessa bisa dikatakan cukup banyak.

"Jadi yang bersangkutan tidak melakukannya satu dua kali, tapi banyak sekali," jelasnya.

Polda Jatim Tetapkan Vanessa Angel sebagai Tersangka dalam Kasus Prostitusi Online

Vanessa Angel (27) saat ditangkap (kiri) dan Vanessa saat gelar konferensi pers seusai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Jatim pada Minggu (6/1/2018).
Vanessa Angel (27) saat ditangkap (kiri) dan Vanessa saat gelar konferensi pers seusai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Jatim pada Minggu (6/1/2018). (Surya/ Kompas.com)

Selain itu, Frans Barung juga turut menjelaskan bahwa video yang dikirim oleh Vanessa Angel tersebut memiliki durasi yang beragam.

"Foto dan video porno yang ada tidak selalu durasi panjang, satu menit pun ada. Salah satu contoh yang tersebar ke netizen ya itu (foto porno) dari yang bersangkutan," terang Frans, seperti dikutip dari Surya.co.id.

Ia menuturkan bahwa tindakan yang dilakukan Vanessa Angel tersebut akan mempengaruhi status hukumnya.

"Intinya status hukum artis Vanessa Angel berkaitan dengan apa yang dilakukannya," jelasnya.

Bahkan berdasarkan keterangan dari Frans Barung, Vanessa juga kerap melakukan chatting dengan muncikari yang mengandung unsur asusila.

"Contoh saja chatting ini kan tidak masuk dalam video maupun photo tetapi chatting ini melanggar kesusilaan antara lain, ada hal yang tidak boleh kita sampaikan ke ruang publik ini yakni tentang kejantanan seseorang, itu disampaikan disitu, sehingga kita lakukan koordinasi cepat dengan tiga ahli itu untuk kita mintakan pendapat dan ternyata satu pendapat (bisa) terjerat pasal 27 ayat 1," ungkap Frans Barung.

Vanessa Angel artis yang diduga terlibat kasus prostitusi keluar dari ruangan pemeriksaan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, didampingi Jane Shalimar dan kuasa hukum, Minggu (6/1/2019).
Vanessa Angel artis yang diduga terlibat kasus prostitusi keluar dari ruangan pemeriksaan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, didampingi Jane Shalimar dan kuasa hukum, Minggu (6/1/2019). (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Isi Chatting Vanessa Angel dengan Muncikari Terbongkar, Bisa Terancam UU ITE Pasal 27 ayat 1

Vanessa Aktif dalam Transaksi Prostitusi

Dikutip dari akun YouTube Official iNews Selasa (15/1/2019), Frans Barung menyebutkan bahwa hasil rekam jejak digital Vanessa Angel membeberkan fakta keterlibatannya.

"Tetapi satu yang ingin saya sampaikan sebagai catatan saja, bahwa Vanessa Angel mengatakan bahwa dia tidak terlibat, bahwa dia merasa terjebak, bahwa dia melakukan itu hanya untuk kepentingan sebagai master ceremony saja."

"Kenyataannya bahwa digital forensik rekam jejak digitalnya tidak berbicara seperti itu," terang Frans.

Frans Barung turut mengungkapkan Vanessa Angel sangat aktif dalam prostitusi online tersebut.

"Aktifnya VA ini luar biasa, bahkan dilakukan di luar negeri juga aktif untuk melakukannya, bukan hanya di kota Surabaya tetapi di Jakarta juga," ucapnya.

Bukti sudah 25%, Polisi Bongkar Percakapan Vanessa Angel dan Muncikari Terkait Prostitusi Online

Soal banyaknya transaksi yang dilakukan Vanessa Angel dalam prostitusi tersebut, Frans memastikan bahwa jumlah yang didapatkan kepolisian akan terus bertambah.

Halaman
123
Tags:
Vanessa AngelArtis Terjerat Prostitusi OnlinePolda JatimProstitusi OnlineFrans Barung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved