Breaking News:

Terkini Daerah

Seorang Siswi di Tulungagung Tega Bunuh Bayi setelah Melahirkan di Kamar Mandi, Ini Faktanya

Seorang siswi di Tulungagung membunuh bayi laki-laki yang baru dilahirkannya di dalam kamar mandi.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
surya.co.id/david yohanes
Petugas Polres Tulungagung melakukan olah TKP di toilet (WC) Puskesmas Kauman terkait siswi yang melahirkan lalu membuangnya di toilet tersebut. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang siswi di Tulungagung tega membunuh bayi yang baru saja dilahirkannya pada Kamis (10/1/2019).

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendro Tri Wahyono mengatakan, setelah mengetahui hal itu, pihak kepolisian langsung melakukan gelar perkara, Senin (14/1/2019).

Akibat perbuatannya, Kiki (16), nama samaran seorang siswi tersebut kini harus menjalani proses hukum.

Dikutip TribunWow.com dari Surya.co.id, berikut fakta-fakta terkait siswi di Tulungagung tega bunuh bayi setelah melahirkan di kamar mandi:

1. Kronologi

Kejadian itu bermula saat Kiki datang ke Puskesmas Kauman, Tulungagung dengan mengeluh nyeri perut tembus ke punggung pada Kamis (10/1/2019) pukul 18.45 WIB.

Beberapa saat ia di puskesmas, Kiki berpamitan ke toilet untuk buang air besar, pukul 20.30 WIB.

Saat itulah, Kiki melahirkan bayi laki-lakinya di dalam kamar mandi.

Kiki mengaku, bayi yang baru saja dilahirkannya itu jatuh ke closet (WC).

Kemudian, Kiki yang masih berstatus pelajar itu langsung membunuhnya dengan mencekik leher bayi.

Diketahui, bayi yang baru saja dilahirkannya memiliki panjang 49 sentimeter dan berat 2,8 kilogram.

2. Polisi Gelar Perkara

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendro Tri Wahyono menjelaskan, pihaknya melakukan gelar perkara, Senin (14/1/2019).

Gelar perkara ini dilakukan untuk memutuskan status hukum dari terduga pelaku.

“Bisa saja terduga pelaku statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Lebih lengkapnya akan kami sampaikan selepas gelar perkara,” ucap Hendro.

Ia menjelaskan, dalam menangani kasus ini pihaknya sangat berhati-hati lantaran pelaku masih dibawah umur.

“Tetap kami perlakukan sebagai anak. Hak-hak dia sebagai anak tetap diperhatikan,” ujar Hendro.

Kepada polisi Kiki mengaku bahwa orang yang menghamilinya merupakan teman sekolahnya sendiri.

"Keduanya sama-sama masih di bawah umur," imbuh Hendro.

3. Proses Hukum

Diketahui Kiki yang masih dibawah umur, seharusnya proses hukum dialihkan ke proses non formal melalui diversi.

Akan tetapi, menurut Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tulungagung, Winny Isnaeni, hal itu tak dapat dilakukan lantaran kasus ini tergolong sanat berat.

“Ini kan kasus pembunuhan, sepertinya sulit untuk didiversi. Termasuk misalnya kekerasan seksual juga,” jelas Winny.

Dalam kasus ini, Winny akan mengajak Pembimbing Kemasyarakatan Badan Pemasyarakatan (PK Bapas) dan pekerja sosial (Peksos) untuk melakukan kajian lebih lanjut.

Fakta Pelaku Pembunuhan Pasutri di Belitung, Ternyata Masih Saudara hingga Kabur 6 Hari

Dari kajian ini, nantinya akan diketahui unsur-unsur yang melatarbelakangi Kiki melakukan perbuatan keji tersebut, seperti depresi, ancaman, atau kekerasan seksual.

Winny menjelaskan, kasus ini bisa masuk ke pengadilan jika perkaranya dilanjutkan.

Penahanan adalah pilihan terakhir yang diambil penegak hukum.

Namun sejauh mungkin akan dihindari penahanan fisik.

“Bahkan bisa saja pengadilan nanti memutus perkaranya. Namun pengadilan juga tidak melakukan penahanan,” imbuhnya.

Dalam memutuskan perkara ini, pengadilan bisa saja mengembalikan ke orangtua, atau ditempatkan di Lembaga Pendidikan Khusus Anak (LPKA).

Selama proses hukum itu, hak Kiki sebagai anak harus tetap diberikan, seperti hak untuk mendapatkan pendidikan.

“Jadi saat ini jangan sampai dia dikeluarkan dari sekolahnya. Sebagai anak dia tetap berhak mendapatkan pendidikan,” ungkap Winny

Pihak Rumah Sakit Ungkap Kabar Terbaru Pelaku Pembunuhan Istri di Cirebon

4. Ditetapkan Tersangka dengan Mengacu Hukum Sistem Peradilan Anak

Setelah gelar perkara dilakukan, pihak berwajib menetapkan Kiki sebagai tersangka lantaran dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang, Senin (14/1/2019).

Kiki dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Perlindungan Anak, tentang kekerasan terhadap anak yang terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

lebih lanjut, Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji menjelaskan, dikarenakan pelaku pembunuhan tak lain ibu kandungnya, maka ancaman hukuman ditambah satu per tiga lgi, sehingga Kiki terancam hukum 20 tahun penjara.

Pemuda di Pekalongan Bunuh Diri, Sempat Kirim Video Aksinya ke Pujaan Hati hingga Kata sang Ibu

Namun, hal itu tak dapat diproses lantaran Kiki masih tergolong anak-anak dibawah umur.

"Karena tersangka masih anak-anak, tidak dilakukan penahanan. Tersangka hanya wajib lapor setiap Senin dan Kamis," ucap Sumaji, Senin (14/1/2019).

Lanjut Sumaji, karena tersangka masih di bawah umur, maka proses hukum mengacu para sistem peradilan anak.

"Masa depannya sebagai anak tetap harus dilindungi," tegas Sumaji.

(TribunWow.com)

Sumber: Surya
Tags:
Kasus PembunuhanBayiTulungagung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved