Terkini Nasional
Jokowi Sebut Pengemudi Ojek dan Taksi Online Jadi Pelopor Model Pekerjaan Baru
Jokowi ingin para pengemudi online memiliki kehidupan yang lebih sejahtera lagi dengan profesi yang menurutnya menjadi pelopor model pekerjaan baru.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Astini Mega Sari
"Kita harus ngomong apa adanya bahwa inovasi jauh lebih cepat dari aturan yang ada. Sehingga tidak hanya di Indonesia saja, tapi di semua negara tertatih-tatih menghadapi ini. Barangnya sudah ada, tapi regulasinya belum siap," kata jokowi.
Lebih lanjut, Jokowi menambahkan bahwa prinsip terpenting dari regulasi ini yaitu menyenangkan stakeholder, mulai dari pengemudi, aplikator, maupun konsumen.
"Menurut saya, yang paling penting, para konsumennya senang, saudara-saudara yang bekerja pada pekerjaan ini senang dan perusahaannya senang. Di sini senang, di sana senang, semuanya senang," tuturnya.
• Reaksi Jokowi saat Driver Ojek Online Curhat soal Tarif Per Kilometer Padanya
Peraturan Pengemudi Online Ditargetkan Selesai 2 Bulan
Pemerintah memastikan akan segera membuat aturan khusus untuk ojek online.
Peraturan itu ditargetkan akan rampung dalam waktu dua bulan.
Ada tiga hal yang akan diatur dalam aturan tersebut.
Aturan tersebut terkait dengan tarif ojek online, masalah suspend, dan pengaturan tentang keselamatan.
Namun, untuk gambaran aturan itu nantinya, Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, belum mau membicarakannya secara detail.
Budi Setiyadi menerangkan, Kementerian Perhubungan dalam waktu dekat akan menggelar diskusi terkait rencana pembuatan aturan ojek online ini.
"Selasa besok konsolidasi dengan semua aliansi, merumuskannya, mereka tunjuk perwakilan, tanggal 10 Januari saya FGD (Focus Group Discussion) melibatkan stakeholder, berbagai latar belakang," ungkap Budi saat ditemui di Depok, seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (5/1/2019).
• Janjikan Regulasi Khusus Ojek Online, Menhub Kedepankan Aturan terkait Keamanan
Budi Setiyadi memaparkan, untuk mewujudkan aturan tersebut nantinya, pemerintah memastikan tak akan mengubah Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurutnya, aturan baru itu nanti bersifat diskresi menteri untuk membuat peraturan baru.
"Di UU 30 Tahun 2014 itu ada kewenangan menteri buat aturan sepanjang belum ada aturan yang mengatur (di UU sebelumnya)," lanjutnya.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumardi menjelaskan, peraturan yang dibuat untuk memberikan rasa aman, juga perlindungan tentang kepastian pendapatan bagi para pengendara ojek online.
"Itu yang harus diatur," tegasnya.
(TribunWow.com/Atri W)