Breaking News:

Terkini Nasional

Janjikan Regulasi Khusus Ojek Online, Menhub Kedepankan Aturan terkait Keamanan

Ojek online akan punya regulasi khusus seperti taksi online yang memiliki aturan dalam Peraturan Menteri No 118 tahun 2018 tentang transportasi online

Editor: Astini Mega Sari
KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Sejumlah massa ojek online berunjuk rasa saat demo di depan Gedung DPR/MPR RI untuk berunjuk rasa menyampaikan aspirasinya, Senin (23/4/2018). Dalam demo ini para pengemudi ojek online menuntut kenaikan tarif, Pengakuan legal, dan perlindungan hukum dan keadilan bagi ojek online. 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyinggung tentang rencana adanya aturan bagi ojek daring atau online saat menghadiri Silahturahmi Nasional (Silatnas) Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan ratusan pengemudi ojek online di JIexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1/2019).

Nantinya, ojek online akan memiliki regulasi khusus sama dengan taksi online yang telah memiliki aturan dalam Peraturan Menteri Nomor 118 tahun 2018 tentang Angkutan Online.

“Kita sudah membuat PM 118 tahun 2018 dan sekarang kami sedang membahas aturan ojek online,” kata Budi Karya Sumadi, di JIexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1/2019).

Naik Ojek, Prabowo Hadiri Kopdar Bersama Para Driver Ojek Online dan Ojek Pangkalan

Regulasi untuk ojek online ini memang telah lama dinantikan oleh para pengemudi ojek online yang kerap menjadi tuntutan saat mereka melakukan aksi unjuk rasa.

Namun sebelumnya, pemerintah masih enggan membuat aturan untuk ojek online dengan alasan keamanan.

Lalu dengan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk dengan aplikator penyedia jasa ojek online maupun pengemudi akhirnya aturan ojek online tersebut mulai dirancang.

Maka nantinya, Budi Karya Sumadi berharap adanya aturan untuk ojek online dapat menimbulkan kesetaraan antara ojek online dan taksi online.

“Maka kami akan mengeluarkan aturan tentang kesetaraan,” ungkap Budi Karya Sumadi,

Promo Belanja Cashback 30 Persen Lewat Aplikasi Gojek, Berikut Ketentuannya

Selain itu tentunya diharapkan menimbulkan kondisi yang baik bagi aplikator dan pengemudi.

“Sehingga nantinya situasi kondisi antara aplikator dan penumpang bisa berjalan baik,” tutur Budi Karya Sumadi.

Pada regulasi untuk ojek online tersebut, Budi Karya Sumadi menyebutkan akan mengutamakan aturan yang menyangkut keamanan seperti penggunaan helm dan larangan penggunaan handphone saat sopir sedang mengemudi.

“Pada umumnya kita mengedepankan keselamatan. Seperti penggunaan helm, penggunaan handphone saat mengendarai ini dilarang. Karena ini demi keselamatan kita semua,” papar Budi Karya Sumadi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Di Depan Ratusan Pengemudi, Menhub Janjikan Regulasi Untuk Angkutan Online

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ojek OnlineMenteri Perhubungan (Menhub)Budi Karya Sumadi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved