Breaking News:

Kabar Tokoh

Jadi Saksi Sidang Meikarta, Neneng Hasanah Sebut Mendagri Tjahjo Kumolo Minta Tolong Bantu Perijinan

Neneng Hasanah menyebut Tjahjo Kumolo meminta tolong dirinya terkait perizinan proyek Meikarta

Penulis: Nirmala Kurnianingrum
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustarai mantan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin. Neneng Hasanah Yasin menyebut Tjahjo Kumolo meminta tolong dirinya terkait perizinan proyek Meikarta 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin memberikan keterangan di persidangan kasus suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/1/2019).

Dalam keterangannya, Neneng menyebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo meminta tolong kepada dirinya.

"Saat itu, saya dipanggil ke ‎ruangan pak Dirjen Otonomi Daerah Soemarsono di Jakarta.

Saat itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelpon ke pak Soemarsono, berbicara sebentar kemudian telpon pak Soemarsono diberikan kepada saya, dan Tjahyo Kumolo bilang ke saya, 'tolong perijinan Meikarta dibantu," ujar Neneng menirukan omongan Mendagri, kutip TribunWow.com dari Tribunnews.com.

Di pesawat telepon milik Soemarsono itu, Neneng mengaku menjawab permintaan Tjahjo Kumolo itu.

Soal Deklarasi Alumni UI Dukung Capres 01, Jusuf Kalla: Harusnya Tak Mengatasnamakan Universitas

Pertemuan di Ditjen Otda itu sekaligus membahas soal Perda Pemprov Jabar terkait Bodebekkarpur.

"Kemudian saya sampaikan, 'baik Pak yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku,'" ujar dia.

Neneng mengaku bahwa pertemuannya dengan Dirjen Otonomi Daerah ialah untuk membahas perizinan Meikarta.

Ia menyampaikan, Pemkab Bekasi sudah mengeluarkan Izin Peruntukan dan Pengelolaan Tanah (IPPT) seluas 84,5 hektare.

"Saya sampaikan, harus ada rekomendasi Gubernur Jabar untuk perizinan Meikarta."

"Kemudian Pak Soemarsono menyampaikan ke saya, Dirjen Otda akan memfasilitasi pertemuan Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi, dan PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Meikarta," kata Neneng.

Pada sidang pekan ke-empat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan beberapa saksi selain Neneng.

Beberapa saksi tersebut ialah E Yusuf Taufik sebagai Kabiro Tata Ruang Pemda Bekasi, kemudian Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesanto, dan Satriadi dari PT Mahkota Citra Sentosa, perusahaan pengembang Meikarta.

Para saksi akan memberikan keterangannya di persidangan untuk empat terdakwa, Billy Sindoro, Fitradjadja Purnama, Taryudi, dan Henry Jasmen.

Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro berjalan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (2/11/2018). Billy Sindoro diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro berjalan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (2/11/2018). Billy Sindoro diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (TRIBUNNEWS.COM/ IRWAN RISMAWAN)

Diberitakan sebelumnya oleh Tribunnews.com, Senin (19/10/2018), dalam kasus ini, KPK menetapkan 9 orang tersangka, 4 di antaranya dari pihak Lippo Group selaku pihak penyuap yakni Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro; dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama; dan pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.

Halaman
12
Tags:
MeikartaLippo GroupNeneng HasanahTjahjo KumoloPemprov Jabar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved