Pilpres 2019
Jawab Sindiran Andi Arief, Mahfud MD: Gugatlah ke Partai Demokrat, yang Bikin Bahaya Ya Pak Anu
Mantan Ketua MK Mahfud MD menjawab sindiran dari Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief terkait omongannya di ILC.
Penulis: Laila N
Editor: Mohamad Yoenus
UU itu dibuat ketika Partai Demokrat menguasai Legislatif dan Eksekutif. Yg mengundangkan dan menandatangani UU itu Presiden SBY.
Itu berbahaya, ya?
Kalau bgt bs dibilang yg membuat bahaya ya, Pak Anu.... Sampaikan kpd beliau dong," sambung Mahfud MD.

Sementara itu, dalam acara ILC, Selasa (9/1/2019), Mahfud MD memberikan pendapatnya melalui sambungan telepon (video call).
Tema yang dibahas adalah 'Menguji Netralitas KPU'.
Dalam acara itu, Mahfud MD sempat menyinggung soal kritikan-kritikan yang dilontarkan beberapa pihak ke KPU.
Seperti tuduhan adanya kecurangan-kecurangan saat setelah pemungutan suara pemilu.
Ia pun menyebut bahwa hasil pemilu tidak bisa serta merta dibatalkan dengan adanya kecurangan.
"Pemilu itu bisa dibatalkan, apabila kecurangannya signifikan."
• Bahas Kerugian karena Macet di Jabodetabek, Jokowi: Rp 65 Triliun Jangan Menguap Jadi Asap Saja
"Kalau Anda kalah 5 juta suara tapi hanya bisa membuktikan hanya 1.500 suara, maka ya Anda tetap kalah," ungkap Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, itu adalah pedoman yang ada.
"Karena kalau berpikir, 'ini hak konstitusional, satu suara curang harus dibatalkan', enggak akan pernah ada pemilu selesai," sambung Mahfud MD.
Mahfud MD kemudian mengatakan oleh karena itu hukum lantas mengatur kecurangan-kecurangan yang ada harus signifikan.
"Hadapi saja ini, karena Anda (KPU) akan dituduh curang, dan ingat, curang itu dilakukan oleh kontestan."
"Pada masa Orde Baru, kecurangan itu dilakukan dari atas, direkayasa ini hasilnya, yang tidak setuju dengan pemerintah diteror."