Breaking News:

Pemilu 2019

Bawaslu Perintahkan KPU Tetapkan Oesman sebagai Anggota DPD jika Sudah Undurkan Diri dari Parpol

Bawaslu meminta KPU menetapkan Oesman sebagai calon terpilih anggota DPD jika dirinya telah resmi mengundurkan diri dari partai politik.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Instagram/@bawasluri
Badan Pengawas Pemilihan Umum perintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan Oesman Sapta Odang sebagai calon tetap anggota DPD dalam pemilu 2019, Rabu (9/1/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan Oesman Sapta Odang sebagai calon tetap anggota DPD dalam pemilu 2019.

Perintah itu tampak dibagikan melalui akun Instagram resmi Bawaslu, @bawasluri, Rabu (9/1/2019).

Bawaslu meminta KPU menetapkan Oesman sebagai calon terpilih jika dirinya telah resmi mengundurkan diri dari partai politik.

Selain itu, Bawaslu juga menyebut batas waktu penyerahan surat pengunduran diri Oesman yakni sehari sebelum penetapan.

"Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukkan nama Oesman Sapta sebagai calon tetap anggota DPD peserta Pemilu 2019.

KPU harus menetapkan Oesman Sapta sebagai calon terpilih hanya jika Oesman Sapta mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik, paling lambat satu hari sebelum penetapan.

Hal tersebut merupakan putusan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administrasi yang dilaporkan Oesman Sapta.

Putusan dibacakan di Jakarta, Rabu (9/1/2019)," tulis Bawaslu.

Sementara itu, diketahui saat ini Oesman masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Untuk itu, Jika Oesman tak menyerahkan surat pengunduran dirinya, maka ia tak dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPD terpilih.

Bawaslu Miliki Waktu 14 Hari untuk Tentukan Nasib Anies Baswedan Terkait Kasus Acungkan Dua Jari

Putusan itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu, Abhan saat berada dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

"Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk tidak menetapkan Oesman Sapta sebagai calon terpilih apabila tidak mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik paling lambat satu hari sebelum penetapan," tutur Abhan lalu mengetok palu seperti dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (10/1/2019).

Diketahui kasus tersebut bermula ketika KPU meminta Oesman menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus partai politik hingga Jumat (21/12/2018) lalu.

Adanya surat pengunduran diri, diperlukan KPU sebagai syarat pencalonan diri sebagai anggota DPD dalam pemilu 2019.

Ridwan Kamil Beberkan Alasan Kenapa Dirinya Tidak Diperiksa Bawaslu meski Acungkan Jari

Lebih lanjut KPU kembali memberi kesempatan Oesman masuk dalam daftar pencalonan tersebut.

Akan tetapi, hingga batas waktu yang telah ditetapkan, Oesman tak kunjung menyerahkan surat pengunduran diri juga.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 30/PUU-XVI/2018, menyebbut melarang ketua umum partai politik merangkap jabatan sebagai anggota DPD

Untuk itu, KPU memutuskan untuk tidak memasukkan Oesman masuk dalam daftar calon tetap anggota DPP.

(TribunWow.com/Atri W)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Komisi Pemilihan Umum (KPU)Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Oesman Sapta OdangDewan Perwakilan Daerah (DPD)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved