Pilpres 2019
Bahas Pemilu, Mahfud MD: Kecurangan yang Tidak Signifikan Tak Bisa Batalkan Kemenangan Seseorang
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan penjelasan mengenai kecurangan-kecurangan dalam pemilu.
Penulis: Laila N
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan penjelasan mengenai kecurangan-kecurangan dalam pemilu.
Hal itu tampak dari akun Twitter @mohmahfudmd pada Kamis (10/1/2019).
Awalnya, netter dengan akun @FeryanFernanda turut menanggapi sindiran yang dilontarkan Wasekjen Demokrat Andi Arief pada Mahfud.
Andi Arief menilai bahwa bagi Mahfud MD ada kecurangan suara tidak apa-apa.
"Dengan logika berbahaya dari Prof @mohmahfudmd, kalau ada kecurangan 4 jt suara tidak apa2, selama perbedaan suara antar capres adalah 9 jt. BAHAYA," kata Andi.
• Jawab Sindiran Andi Arief, Mahfud MD: Gugatlah ke Partai Demokrat, yang Bikin Bahaya Ya Pak Anu
Feryan kemudian menjelasakan jika kemungkinan yang dimaksud Mahfud MD tidak seperti itu.
"Saya rasa Prof. Machfud bukan bermaksud spt itu. Yang beliau maksud adalah pemilu tidak bisa DIBATALKAN jika bukti kecurangan yang diajukan tidak sebanding dengan selisih suara.
Kecurangan memang tdk bisa dibiarkan walau hanya satu, tapi bukan berarti hasil pemilu harus batal," kata dia.
Mahfud MD kemudian mengiyakan pendapat Feryan.
Menurut Mahfud MD, temuan kecurangan suara yang tidak signifikan tidak bisa membatalkan kemenangan seseorang dalam pemilu.
Meski demikian, para pelaku tindak kecurangan dapat dijerat hukum secara pidana.
"Ya, kecurangan yg jumlahnya tdk signifikan tak bs membatalkan kemenangan seseorang scr hukum konstitusi.
Tapi apakah pelakunya aman2 sj? Tdk-lah, scr hukum pidana pelakunya bs dipenjarakan.
Sama dgn pemenang pilkada tp korupsi.
Pilkadanya menang, tp korupsinya dihukum. Bnyk, kan?," ujar Mahfud MD.
• Sindir Omongan Mahfud MD di ILC, Andi Arief: Pernyataan Paling Berbahaya