Breaking News:

Prostitusi Online

Mantan Kuasa Hukum Vanessa Angel Menyangkal Vanessa Terlibat Prostitusi, Polisi Beberkan Bukti TKP

Mantan kuasa hukum artis Vanessa Angel, M Zakir Rasyidin sempat menyangkal bahwa Vanessa terlibat prostitusi online, namun Polisi beberkan data TKP

Penulis: Ekarista Rahmawati P
Editor: Lailatun Niqmah
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Vanessa Angel artis yang diduga terlibat kasus prostitusi keluar dari ruangan pemeriksaan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, didampingi Jane Shalimar dan kuasa hukum, Minggu (6/1/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Mantan kuasa hukum artis Vanessa Angel, Muhammad Zakir Rasyidin sempat menyangkal bahwa Vanessa terlibat prostitusi online.

Hal itu diungkapkannya saat menggelar konferensi pers terkait kasus prostitusi online yang menyeret Vanessa Angel, Senin (7/1/2019).

Konferensi pers direncanakan akan dihadiri Vanessa Angel tersebut, namun ternyata berlangsung tanpa kehadiran Vanessa.

Konferensi pers ini hanya dihadiri Jane Shalimar dan mantan kuasa hukum Vanessa Angel, M. Zakir Rasyidin.

Pengacara Vanessa Angel Muhammad Zakir Rasyidin saat ditemui Grid.ID di Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (07/1/2018)
Pengacara Vanessa Angel Muhammad Zakir Rasyidin saat ditemui Grid.ID di Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (07/1/2018) (Menda Clara/Grid.ID)

 

Tanggapi soal Prostitusi, Hotman Paris: Kita Dukung Penegakan Hukum, tapi Ubah Undang-undangnya

Zakir menjelaskan, bahwa ada atau tidaknya pria di kamar hotel bersama Vanessa sedang dalam masa penyelidikan kepolisian.

"Terkait ada pria atau tidak, berbusana atau tidak, inikan sudah jadi materi kasus yang diproses di Polda Jatim," tegasnya.

Zakir pun sempat membantah bahwa kliennya terlibat prostitusi.

"Tetapi yang pasti klien kami yang ikut terlibat prostitusi itu tidak benar, dan yang kedua uang yang dikatakan Rp 80 juta yang dituduhkan itu tidak ada, tidak benar itu," tegasnya.

Polisi Beberkan Data yang Diperoleh dari TKP

Sementara itu Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera membeberkan fakta lapangan yang bertentangan dengan pernyataan mantan kuasa hukum Vanessa.

Kombes Frans Barung Mangera menegaskan bahwa polisi tak mungkin menciptakan barang bukti palsu, oleh karena itu data yang diperoleh di TKP merupakan bukti otentik.

“Polisi kan punya rekam jejaknya. Polisi tidak mungkin (menciptakan barang bukti palsu) karena didukung data otentik,” tegass Kombes Frans Barung Mangera saat melakukan sambungan telepon dengan program televisi Pagi-pagi Pasti Happy, Rabu (9/1/2019), seperti dilansir dari Grid.ID.

Vanessa Angel Tunjuk Kuasa Hukum Baru, Jane Shalimar Diminta Tak Lagi Bicara soal Prostitusi Online

Polda Jawa Timur telah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian dalam, alat kontrasepsi, dan telepon seluler.

Barang bukti tersebut tak bisa terbantahkan, apalagi polisi telah melakukan pemeriksaan lewat laboratorium.

“Saya bicara underware sama kontrasepsi tidak akan serta merta disita tanpa melalui laboratorium,” jelas Kombes Frans Barung Mangera.

Frans Barung Mangera mengungkap hasil pemeriksaan laboratorium yang menyatakan bahwa barang tersebut bekas digunakan oleh Vanessa Angel.

“Jadi underware dan kontrasepsi diperiksa itu identik, ada bekas-bekasnya,” lanjut Kombes Frans Barung Mangerang.

Muhammad Zakir Rasyidin Mundur sebagai Kuasa Hukum Vanessa

Setelah memberi pernyataan yang bertentangan dengan polisi, tim pengacara Muhammad Zakir Rasyidin mundur sebagai kuasa hukum Vanessa.

Hal ini diketahui dari unggahan Instagram story kekasih Vanessa Angel, yakni Bibi Andriansyah (@bibliss_), Selasa (8/1/2019).

Dalam foto yang diunggahnya tersebut, terlihat selembar kertas yang berisi pencabutan kuasa kepada pengacara sebelumnya, yakni Muhammad Zakir Rasyidin.

Sehingga terhitung sejak Selasa (8/1/2019) lalu, Zakir bukan lagi pengacara Vanessa Angel yang mendampinginya di kasus prostitusi online ini.

 5 Bantahan Vanessa Angel Terkait Prostitusi Artis, Sangkal Soal Rp 80 Juta Hingga Kontrasepsi di TKP

Berikut isi suratnya:

"Hal : PENCABUTAN KUASA

Dengan hormat,

Berkaitan dengan Surat Kuasa tertanggal 6 Januari 2019 antara Vanesza Adzania alias Vanessa Angel ("Pemberi Kuasa") dan Muhammad Zakid Rasyidin & Partner Law Firm ("Penerima Kuasa").

Maka bersama ini saya memberitahukan bahwa saya selaku pemberi kuasa mencabut kembali SURAT KUASA tanggal 6 Januari 2019 tersebut yang telah saya berikan kepada PENERIMA KUASA.

Dengan pencabutan Kuasa tersebut, maka mulai saat ini dan seterusnya saudara Muhammad Zakir Rasyidin & Partner Law Firm tidak lagi berkedudukan sebagai pihak yang dapat bertindak untuk dan atas nama Vanesza Adzania alias Vanessa Angel dalam hal seluruh pemberian kuasa yang diberikan.

Demikian surat pencabutan Kuasa ini saya sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 8 Januari 2019

Hormat saya

VANESZA ADZANIA alias VANESSA ANGEL."

 Keluarga Syok, Ayah Vanessa Angel Pulang ke Pemalang untuk Beri Penjelasan

 

Vanessa Angel tak lagi menggunakan jasa Muhammad Zakir Rasyidin sebagai pengacaranya terkait kasus prostitusi online.
Vanessa Angel tak lagi menggunakan jasa Muhammad Zakir Rasyidin sebagai pengacaranya terkait kasus prostitusi online. (Capture Instagram story @bibliss_)

Lalu diberitakan Warta Kota, Selasa (8/1/2019), meskipun Vanessa tak lagi menggunakan jasa Muhammad Zakir Rasyidin sebagai pengacara, namun artis 27 tahun ini telah memiliki penggantinya.

Hal ini dibenarkan oleh sang manajer, Lidya, yang menyebut Vanessa telah memiliki pengacara baru dan siap mengikuti prosedur hukum.

Selain itu, Lidya juga meminta rekan Vanessa, yakni Jane Shalimar untuk tak berbicara lagi mengenai kasus prostitusi online yang menyeret nama Vanessa Angel.

"Sudah ada kok pengganti pengacaranya. Ya kami akan terus ikuti prosedur hukum. Jadi kuasa hukum kemarin cabut kuasa dan kami minta Jane Shalimar tidak berbicara lagi seputar kasus Vanessa Angel," ujar Lidya.

(TribunWow.com)

Tags:
Vanessa AngelArtis Terjerat Prostitusi OnlineProstitusi Online
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved