Breaking News:

Prostitusi Online

Pesan Hotman Paris: Segera Buat Undang-undang yang Mengatur Prostitusi Online Adalah Tindak Pidana

Hotman Paris sampaikan pesannya untuk pembuat undang-undang agar segera memiliki pasal yang membahas soal jaringan prostitusi online.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Wulan Kurnia Putri
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Pengaca Hotman Paris Hutapea 

"Jawabannya adalah karena memang sampai hari ini di dalam undang-undang di Indonesia tidak ada pasal yang menyatakan tindakan seperti itu merupakan tindakan pidana."

Bahkan menurut dirinya, dalam undang-undang yang membahas mengenai perdagangan manusia, hal itu juga susah untuk diterapkan terhadap muncikari sekalipun.

"Bahkan di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Pemberantasan Tindakan Pidana Orang salah satu unsurnya harus si korban tersebut atau si wanita artis tersebut harus tereksploitasi, artinya harus dipaksa tereksploitasi."

"Kalau ini kan dia tidak tereksploitasi malah enak-enak dapat keuntungan."

"Jadi unsur pasal ini tidak kena terhadap dia bahkan terhadap muncikari pun," ungkap Hotman.

"1. Dimana Undang-Undang Yang Mengatur Bahwa Prostitusi Online Sebagai Tindak Pidana," tulis Hotman.

Hotman Paris Unggah Video Lama Vanessa Angel, Singgung soal Kabar Merebut Suami Orang

Pada unggahan berikutnya, Hotman kembali menjelaskan sebenarnya muncikari yang murni melakukan transaksi bisnis tanpa ada perlakuan menyiksa dapat terbebas dari pasal tersebut.

"Tereksploitasi atau si wanita harus terekspolitasi, ini mah tidak tereksploitasi."

"Jadi si mucikari pun kalau mendapat pengacara yang benar bisa bebas lho."

"Karena Pasal 1 atau 2 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang ini hanya dalam rangka apabila melakukan seolah-olah disekap untuk dieksploitasi."

"Kalau ini kan enggak transaksi murni bisnis, suka sama suka."

"Suka sama suka ya, itu sama susahnya."

Hotman menegaskan untuk menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang susah untuk diterapkan pada kasus tersebut.

"Jadi kalau secara teori hukum agak berat untuk menerapkan undang-undang ini baik terhadap mucikari maupun terhadap si wanita artisnya. Salam Hotman Paris," tuturnya.

"2. Dimana Undang-Undang Yang Mengatur Bahwa Prostitusi Online Sebagai Tindak Pidana," tulisnya.

Terkait Kasus Dugaan Prostitusi Online yang Seret Vanessa Angel, Hotman Paris Beri Tanggapan

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Hotman ParisHotman Paris HutapeaArtis Terjerat Prostitusi OnlineProstitusi Online
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved