Pilpres 2019
Bahas Kisi-kisi Debat hingga Pemaparan Visi Misi, Said Didu Pertanyakan Netralitas KPU
Mantan staf khusus Menteri ESDM Said Didu mempertanyakan pemaparan visi misi yang tak jadi diselenggarakan KPU, serta soal diberikanya kisi-kisi debat
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
"Apakah semua yg dilaksanakan oleh @KPU_ID harus berdasarkan kesepakatan ?
Apakah @KPU_ID tdk punya kewenangan menegakkan aturan demi kualitas debat ?" tulisnya.
• Anggap Aneh Langkah KPU Bocorkan Pertanyaan Debat Pilpres, Fadli Zon: Enggak Greget
Said Didu kemudian memberikan pertanyaan pada admin Twitter KPU RI.
"Ada 3 pertanyaan saya :
1) saat salah satu pihak minta angka 0 menjadi 01 dan 02 KPU langsung menerima,
2) saat ada yg ngotot tdk mau munculkan Capres yg paparkan visi/misi dan pihak lain menolak justru @KPU_ID batalkan (bukan kesepakatan),
3) bukannya @KPU_ID penegak aturan ?" tegasnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pemberian pertanyaan sebelum debat bertujuan agar jawaban pasangan calon dapat lebih mendalam.
Daftar pertanyaan itu dikirimkan kepada kedua pasangan calon peserta debat untuk model pertanyaan terbuka dalam debat.
“Dengan memberikan soal sebelumnya, gagasan yang disampaikan pasangan calon bisa lebih diuraikan dengan jelas dan utuh,” ujar Pramono melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (6/1/2019).
Pramono memaparkan, dengan mengirimkan daftar pertanyaan, publik dapat menilai pasangan calon tersebut berdasarkan informasi yang lebih utuh mengenai bagaimana rencana mereka membangun Indonesia lima tahun ke depan.
Tujuan lainnya juga agar debat dapat dijalankan sesuai dengan metode kampanye, yaitu seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
• KPU Batalkan Pembacaan Visi Misi Paslon, Fahri Hamzah: Ada Kedangkalan Nalar
UU tersebut menjelaskan kampanye sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
"Kesepakatan antara KPU degan kedua timses pasangan capres-cawapres untuk memberikan kisi-kisi soal kepada pasangan calon seminggu sebelum debat kandidat adalah untuk mengembalikan debat ke khittah-nya, yakni sebagai salah satu metode kampanye yang diatur oleh UU," kata dia.
"Lagi pula debat kandidat bukanlah acara kuis atau reality show yang penuh tebak-tebakan, karena bukan itu substansinya. Toh, yang lebih dibutuhkan pemilih adalah gagasannya, visi-misinya, bukan show-nya," ujar Pramono.