Pilpres 2019
Serahkan LPSDK, Berikut Besaran Dana Kampanye Tim Prabowo-Sandiaga
BPN Prabowo-Sandiaga menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), hari ini Selasa (2/1/2019).
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
Yakni berasal dari Badan Hukum Usaha atau corporate.
"Berasal dari Badan Hukum Usaha atau corporate itu maksimal Rp 25 miliar sekali nyumbang, kalau perseorangan yang nyumbang maksimal Rp 2,5 miliar. Demikian untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Hasyim Asyari di kantor KPU RI, Rabu (2/1/2019).
Kemudian, kata Hasyim Asyari, untuk calon anggota DPD RI sumbangan perseorangan itu jumlahnya Rp 750 Juta.
• Kata PKS dan Demokrat soal Belum Sumbang Dana Kampanye untuk Prabowo-Sandi
Kemudian, kalau Badan Hukum Usaha atau corporate Rp. 1, 5 miliar.
Lanjutnya, Hasyim Asyari mengatakan ada sejumlah larangan dana kampanye.
Yakni yang pertama apabila sudah dibatasi jumlah maksimal maka tidak boleh melampaui batas maksimal dalam UU.
Ada pihak-pihak yang diatur dilarang memeberikan sumbangan.
"Siapa pihak asing, UU menentukan, warga negara asing, bisa kelompok masyarakat. Misalkan komunitas apa, yaitu bukan Warga Negara Indonesia, kemudian bisa NGO, ormas, asing bukan Indonesia itu juga dilarang, kemudian pemerintahan asing dilarang, kemudian juga perusahaan asing," kata Hasyim Asyari.
Selain itu, sumbangan kampanye juga dilarang dari pihak berikut ini, yakni PBN, APBD, BUMN, BUMD, Anggaran Desa dan Badan Usaha Milik Desa.
• Hadirkan Layanan Transportasi di Danau Toba, ASDP Dukung Pariwisata dengan Luncurkan KMP Ihan Batak
Tegasnya lagi, Hasyim menuturkan maka perlu ada identitas jelas siapa penyumbang agar terindikasi mengikuti peraturan yang ada.
"Demikian juga di UU ditentukan tidak boleh berasal dari sumber dana kalau ini sumbangan ya yang kira-kira indikasinya money laundring, pencucian uang yang sudah diputus berdasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Hasyim Asyari.
Tahapan Dana Kampanye:
Dikutip dari Tribun-Timur.com inilah alur tahapan dana kampanye:
TAHAPAN DANA KAMPANYE
-23 September 2018-1 Januari 2019: Pembukuan LPSDK