Pilpres 2019
Serahkan LPSDK, Berikut Besaran Dana Kampanye Tim Prabowo-Sandiaga
BPN Prabowo-Sandiaga menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), hari ini Selasa (2/1/2019).
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), hari ini Selasa (2/1/2019).
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, mereka menyerahkan dana laporan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bendahara BPN Prabowo-Sandiaga Thomas Djiwandono menuturkan dana kampanye didominasi dari pasangan calon.
Jika dihitung, Sandiaga menyumbangkan sekitar 70 persen dan Parbowo menyumbangkan 30 persen dari dana kampanye Rp 54 miliar.
"Jumlah total dari BPN Prabowo-Sandi saat ini di angka Rp 54 miliar. Kalau di-breakdown tentu yang paling banyak adalah Pak Sandi sekitar 70-an persen, setelah itu Pak Prabowo di sekitar 30 persen," ujar Thomas.
Thomas juga mengungkapkan bahwa BPN juga mendapat sumbangan perseorangan untuk dana kampanye.
• Inilah Tema, Jadwal hingga Lembaga Penyiaran yang Siarkan Debat Pilpres 2019
Nominal sumbangan dari perseorangan tersebut, kata Thomas, sebesar Rp 150 juta.
"Untuk perseorangan dari segi nominal enggak terlalu banyak, dari segi nominalnya itu sekitar kalau yang BPN terima sendiri itu sekitar Rp 150-an juta," kata dia.
Sedangkan sumber yang berasal dari penggalangan dana oleh masyarakat mencapai Rp 3,5 miliar.
"Dana penggalangan itu saat ini, per kemarin itu Rp 3,5 miliar tapi itu tidak temasuk di dalam rekening BPN, itu istilahnya masih kelompok," tutur Thomas.
Lanjutnya, Thomas menuturkan pihaknya akan melaporkan di setiap bulan mengenai dana kelompok masyarakat.
"Itu tidak dilaporkan hari ini tapi setiap bulan kami utarakan di press conference kami bahwa itu yang sebenarnya luar biasa, kalau kita rata-ratakan itu pemasukannya mungkin rata-rata Rp 50.000-an, bahkan Rp 8.000," sambung dia.

Aturan Dana Kampanye
Dikutip dari Tribunnews, sumbangan dana kampanye dihitung dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai pemilu.
Ada dua sumber dana kampanye berdasarkan penuturan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Hasyim Asyari.