Terkini Daerah
Sejoli Pelajar SMK di Sidoarjo Kubur Bayi Mereka Hidup-hidup, Terbongkar saat Pindahkan Kuburan
Pelaku sempat kebingungan setelah sang pacar melahirkan bayi mereka. Keduanya kemudian memutuskan mengubur hidup-hidup bayi itu.
Editor: Lailatun Niqmah
Dari keterangan diperoleh polisi, bayi dibawa dengan dibungkus plastik kresek.
Dan ketika dikubur, bayi tersebut masih menangis.
"Oleh pelaku kemudian diuruk dengan tanah. Sehingga bayi tersebut meninggal dunia," jawab Kapolsek Sedati AKP I Gusti Made Merta.
Setelah mengubur bayinya, pelaku pun meninggalkan makam desa tersebut.
Sampai akhirnya, RM ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap bayinya sendiri.
Akibat perbuatannya, RM dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelajar SMK ini juga dijerat pasal 80 ayat 4 KUHP.
Dia sudah diamankan di Polsek Sedati.
Kasusnya sudah dilimpahkan ke Unit PPA (perlindungan perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Sidoarjo.
Dalam penanganannya, polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Termasuk memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa itu.
• Bahas Modus Baru Pemerasan dan Perusakan Hukum, Mahfud MD Sebut soal Panggilan dan Bukti Palsu
Terungkap Saat Pindahkan Kuburan
Kasus pembunuhan terhadap bayi yang dilakukan oleh orangtuanya sendiri tersebut terungkap lantaran RM hendak memindahkan lokasi penguburan bayinya.
Dari awalnya dikubur hidup-hidup di makam yang ada di dusun pada hari Minggu lalu, bayi malang yang sudah meninggal dunia tersebut hendak dipindahkan kuburannya ke sebuah makam yang berada di kawasan Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Selasa (1/1/2019).
RM rupanya gelisah setelah mengubur bayinya hidup-hidup.