Breaking News:

Kabar Tokoh

Bahas Modus Baru Pemerasan dan Perusakan Hukum, Mahfud MD Sebut soal Panggilan dan Bukti Palsu

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membahas soal modus baru pemerasan dan perusakan hukum.

Penulis: Laila N
Editor: Astini Mega Sari
Instagram/@mohmahfudmd
Mantan Ketua MK Mahfud MD 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membahas soal modus baru pemerasan dan perusakan hukum.

Dilansir oleh TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter @mohmahfudmd yang diunggah pada Rabu (2/1/2019).

Modus baru tersebut, dicontohkan Mahfud MD dengan kasus panggilan palsu dari KPK.

Hari Pertama Masuk Kerja di Tahun 2019, Mahfud MD Sampaikan Pesan Ini

"Modus baru pemerasan.

Ada pjabat dipanggil utk diperiksa KPK.

Lalu ada orng atau LSM yg menawarkan jasa utk membereskan kasusnya dgn bayaran yg katanya utk orng KPK.

Ada yg bayar.

Tp ada yg dtng ke KPK utk diperiksa.

Trnyata ditolak krn KPK tdk prnah memanggil.

Panggilannya palsu," tulis Mahfud MD.

Pelantikan Ketua BNPB Ditunda, Fadli Zon: Ngatur Jadwal Presiden Aja Enggak Beres

Mahfud MD kemudian menyebutkan contoh lain.

Di mana orang sudah memenangkan perkara hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), tapi justru dilaporkan oleh lawannya ke polisi.

Pelaporan tersebut dengan alasan bukti palsu.

"Ada modus perusakan hukum yg lain.

Orang yg sdh menang perkara perdata pd tingkat kasasi di MA, oleh lawannya dilaporkan ke Polri dgn alasan pidana yg di-cari2, misal, dibilang menggunakan bukti palsu.

Targetnya yg dilaporkan biar di-TSK-kan dulu, agar vonis MA tak dieksekusi," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahfud MDTwitterKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved