Terkini Internasional
Mengaku Dapat Pelecehan Seksual, Aktivis Mesir Amal Fathy Justru Ditahan
Pengadilan tinggi Mesir mengukuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap pegiat hak perempuan Amal Fathy, yang mengkritik pemerintah ...
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Pengguna media sosial dengan pengikut lebih 5.000 diawasi
"Fakta bahwa seorang korban pelecehan seksual dihukum dua tahun penjara karena menyebarkan pengalaman dia, sangat memalukan," kata Najia Bounaim, direktur Amnesty untuk Afrika Utara.
Para pengamat mengatakan hoaks dijadikan senjata oleh pemerintah untuk menekan para penentang.
Mesir baru-baru ini meloloskan undang-undang berisi pengetatan internet, langkah yang banyak dikecam para aktivis HAM.
• Jokowi Bagikan Kegiatannya Awali Tahun 2019, Mulai dari Olahraga Lari hingga Tinjau Korban Tsunami
Dengan adanya peraturan tentang "kejahatan siber" maka suatu situs dapat diblok di Mesir bila dianggap sebagai ancaman keamanan nasional atau ekonomi.
Peraturan itu juga menetapkan bahwa pengguna media sosial dengan lebih dari 5.000 pengikut harus diawasi.
Pemerintah Mesir mengatakan langkah itu diperlukan untuk menangani ketidakstabilan dan terorisme.
Sejumlah laporan menyebutkan dengan dilarangnnya protes di jalan-jalan, internet merupakan satu-satunya forum bagi warga Mesir untuk mengungkapkan pendapat mereka. (BBC Indonesia)
Artikel ini telah tayang di BBC Indonesia dengan judul: Amal Fathy, perempuan Mesir yang dihukum karena 'hoaks' pelecehan seksual