Breaking News:

Terkini Internasional

Mengaku Dapat Pelecehan Seksual, Aktivis Mesir Amal Fathy Justru Ditahan

Pengadilan tinggi Mesir mengukuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap pegiat hak perempuan Amal Fathy, yang mengkritik pemerintah ...

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
BBC Indonesia
Aktivis perempuan Mesir, Amal Fathy 

TRIBUNWOW.COM - Pengadilan tinggi Mesir mengukuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap pegiat hak perempuan Amal Fathy, yang mengkritik pemerintah karena tak menangani pelecehan seksual.

Fathy didakwa karena menyebarkan hoaks pada bulan Mei lalu setelah mengunggah video yang berisi pengalamannya sendiri.

Ia dijatuhi hukuman penjara dua tahun pada September lalu namun hukuman ditunda menunggu banding pengadilan tinggi.

Keputusan pengadilan tinggi muncul beberapa hari setelah Aman dibebaskan dengan jaminan terkait kasus lain.

Suaminya, Mohamed Lotfi, kepala badan Hak dan Kebebasan Mesir mengatakan Amal dapat ditahan lagi "kapan pun".

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2019, Termasuk Cuti Bersama hingga Hari Kejepit Nasional

Amal Fathy, ibu beranak satu yang berumur 34 tahun, adalah mantan aktivis, yang berada di garis depan pada kerusuhan menentang Presiden Hosni Mubarak pada 6 April 2011.

Ia ditahan di Kairo, dua hari setelah mengunggah video berdurasi 12 menit di Facebook, berisi pengalamannya menghadapi pelecehan seksual dua kali dalam satu hari.

Ia mengecam pemerintah karena tidak melindungi perempuan.

Amal juga mengkritik memburuknya perlindungan hak asasi, kondisi seosial ekonomi dan fasilitas umum.

Ia dihukum empat bulan kemudian karena "menyebarkan hoaks yang membahayakan keamanan nasional."

Update Korban Longsor di Sukabumi Terus Bertambah, Tim SAR Temukan 15 Orang Tewas, 20 Korban Hilang

Hakim menjatuhi hukuman dua tahun penjara dan pelaksanaan ditunda menunggu banding. Ia juga harus membayar uang jaminan dan denda.

Walaupun telah membayar uang jaminan dan denda, Amalam tetap ditahan karena menghadapi dakwaan lain termasuk "anggota satu kelompok teroris."

Suaminya mengatakan mereka tidak mengetahui dakwaan terpisah itu.

Tetapi pekan lalu, aktivis perempuan itu dibebaskan setelah hakim menerima bandingnya terkait dakwaan terorisme.

Namun pengadilan banding mengukuhkan hukuman dua tahun karena menyebar hoaks, keputusan yang menurut organisasi hak asasi manusia, Amnesty International, "sangat tak adil."

Pengguna media sosial dengan pengikut lebih 5.000 diawasi

"Fakta bahwa seorang korban pelecehan seksual dihukum dua tahun penjara karena menyebarkan pengalaman dia, sangat memalukan," kata Najia Bounaim, direktur Amnesty untuk Afrika Utara.

Para pengamat mengatakan hoaks dijadikan senjata oleh pemerintah untuk menekan para penentang.

Mesir baru-baru ini meloloskan undang-undang berisi pengetatan internet, langkah yang banyak dikecam para aktivis HAM.

Jokowi Bagikan Kegiatannya Awali Tahun 2019, Mulai dari Olahraga Lari hingga Tinjau Korban Tsunami

Dengan adanya peraturan tentang "kejahatan siber" maka suatu situs dapat diblok di Mesir bila dianggap sebagai ancaman keamanan nasional atau ekonomi.

Peraturan itu juga menetapkan bahwa pengguna media sosial dengan lebih dari 5.000 pengikut harus diawasi.

Pemerintah Mesir mengatakan langkah itu diperlukan untuk menangani ketidakstabilan dan terorisme.

Sejumlah laporan menyebutkan dengan dilarangnnya protes di jalan-jalan, internet merupakan satu-satunya forum bagi warga Mesir untuk mengungkapkan pendapat mereka. (BBC Indonesia)

Artikel ini telah tayang di BBC Indonesia dengan judul: Amal Fathy, perempuan Mesir yang dihukum karena 'hoaks' pelecehan seksual

Sumber: BBC Indonesia
Tags:
Pelecehan SeksualMesirAmal Fathy
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved