Breaking News:

Terkini Nasional

Hari Ini KPK Resmi Buka Pengaduan Korupsi di Layanan Call Center 198, Cek Syarat Laporannya di Sini

KPK resmi buka layanan call center 198 untuk melayani pengaduan masyarakat terkait penyelewengan tindakan pidana korupsi.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Wulan Kurnia Putri
twitter.com/KPK_RI
KPK adakan Layanan Informasi masyarakat. 

Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai

Sumber informasi untuk pendalaman

Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan

Bukti Permulaan Pendukung Laporan 

Bukti transfer, cek, bukt penyetoran, dan rekening koran bank

Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana

Foto dokumentasi

Bukti kepemilikan

Identitas sumber informasi

Perlindungan Bagi Pelapor

Jika memiliki informasi maupun buktI-bukti terjadinya korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya ke KPK.

Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tdak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.

Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor.

(TribunWow.com/ Atri Wahyu)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)KPKKorupsi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved