Terkini Nasional
Hari Ini KPK Resmi Buka Pengaduan Korupsi di Layanan Call Center 198, Cek Syarat Laporannya di Sini
KPK resmi buka layanan call center 198 untuk melayani pengaduan masyarakat terkait penyelewengan tindakan pidana korupsi.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Wulan Kurnia Putri
Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai
Sumber informasi untuk pendalaman
Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan
Bukti Permulaan Pendukung Laporan
Bukti transfer, cek, bukt penyetoran, dan rekening koran bank
Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana
Foto dokumentasi
Bukti kepemilikan
Identitas sumber informasi
Perlindungan Bagi Pelapor
Jika memiliki informasi maupun buktI-bukti terjadinya korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya ke KPK.
Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tdak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.
Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor.
(TribunWow.com/ Atri Wahyu)