Breaking News:

Terkini Nasional

Hari Ini KPK Resmi Buka Pengaduan Korupsi di Layanan Call Center 198, Cek Syarat Laporannya di Sini

KPK resmi buka layanan call center 198 untuk melayani pengaduan masyarakat terkait penyelewengan tindakan pidana korupsi.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Wulan Kurnia Putri
twitter.com/KPK_RI
KPK adakan Layanan Informasi masyarakat. 

Delik gratifikasi

Tindak Pidana Korupsi yang dapat Ditangani KPK

Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau

Menyangkut kerugian keuangan negara paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Layanan Pengaduan KPK

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, SMS, atau KPK Whistleblower's System (KWS). Tindak lanjut penanganan laporan tersebut sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.

Tanggapi OTT KPK dari Sudut Pandang Humor, Mahfud MD: Sudah Diingatkan Hati-hati Supaya tak Ketahuan

KPK WHISTLEBLOWER'S SYSTEM (KWS)

Selain melalui melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, dan SMS, masyarakat juga bisa menyampaikan laporan dugaan TPK secara online, yakni melalui KPK Whistleblower's System (KWS).

Melalui fasilitas ini, kerahasiaan pelapor dijamin dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik.

Selain itu, melalui fasilitas ini pelapor juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain.

Caranya cukup dengan mengunjungi website KPK: www.kpk.go.id, lalu pilih menu "KPK Whistleblower's System", atau langsung mengaksesnya melalui: //kws.kpk.go.id.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke KPK, yakni meliputi persyaratan dan kelengkapan atas pelaporan tersebut.

Sebab, laporan yang lengkap akan mempermudah KPK dalam memproses tindak lanjutnya.

Format Laporan/Pengaduan yang Baik

Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dll

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)KPKKorupsi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved