Terkini Nasional
Hari Ini KPK Resmi Buka Pengaduan Korupsi di Layanan Call Center 198, Cek Syarat Laporannya di Sini
KPK resmi buka layanan call center 198 untuk melayani pengaduan masyarakat terkait penyelewengan tindakan pidana korupsi.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi buka layanan call center 198 untuk melayani pengaduan masyarakat terkait penyelewengan tindakan pidana korupsi.
Dimulainya pembukaan layanan tersebut diberitahukan KPK melalui akun Twitter resminya @KPK_RI, Rabu (2/1/2019).
Pusat layanan informasi KPK beroperasi setiap hari Senin hingga Jumat.
Bagi masyarakat yang ingin mengadukan melalui layanan ini, dapat melakukan panggilan pada jam operasional yaitu pukul 06.00 - 18.00 WIB.
Berdasarkan keterangan melalui akun Twitter tersebut, KPK akan menggunakan layanan ini sebagai alat untuk pengaduan masyarakat terkait informasi gratifikasi, informasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta informasi publik.
• Deretan Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK di Tahun 2018 (Part 2)
"Selamat pagi #KawanAksi.
Sekarang KPK hadir melayani informasi dengan mudah dan cepat melalui call center 198.
Pusat layanan informasi KPK mulai beroperasi uji coba sejak 2 Januari 2019 dengan waktu operasional pukul 06.00—18.00 WIB setiap hari kerja senin—jumat," tulis akun @KPK_RI.
• Ikut Susul Zumi Zola, Berikut Nama Pengusaha & Anggota DPRD Provinsi Jambi yang jadi Tersangka KPK
Postingan dari akun resmi KPK tersebut langsung menuai banyak komentar dari warganet.
Tak sedikit dari mereka yang menyambut dengan baik kehadiran layanan informasi call center 198 itu.
Peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindak pidana korupsi akan sangat membantu KPK dalam menuntaskan sebuah perkara korupsi.
Dilansir TribunWow.com dari kpk.go.id, berikut ini bentuk-bentuk korupsi, format pengaduan hingga jaminan perlindungan bagi pelapor tindak pidana korupsi:
Bentuk-Bentuk Korupsi
Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara
Pemerasan dalam jabatan
Delik gratifikasi
Tindak Pidana Korupsi yang dapat Ditangani KPK
Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
Menyangkut kerugian keuangan negara paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Layanan Pengaduan KPK
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, SMS, atau KPK Whistleblower's System (KWS). Tindak lanjut penanganan laporan tersebut sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.
• Tanggapi OTT KPK dari Sudut Pandang Humor, Mahfud MD: Sudah Diingatkan Hati-hati Supaya tak Ketahuan
KPK WHISTLEBLOWER'S SYSTEM (KWS)
Selain melalui melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, dan SMS, masyarakat juga bisa menyampaikan laporan dugaan TPK secara online, yakni melalui KPK Whistleblower's System (KWS).
Melalui fasilitas ini, kerahasiaan pelapor dijamin dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik.
Selain itu, melalui fasilitas ini pelapor juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain.
Caranya cukup dengan mengunjungi website KPK: www.kpk.go.id, lalu pilih menu "KPK Whistleblower's System", atau langsung mengaksesnya melalui: //kws.kpk.go.id.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke KPK, yakni meliputi persyaratan dan kelengkapan atas pelaporan tersebut.
Sebab, laporan yang lengkap akan mempermudah KPK dalam memproses tindak lanjutnya.
Format Laporan/Pengaduan yang Baik
Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dll
Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai
Sumber informasi untuk pendalaman
Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan
Bukti Permulaan Pendukung Laporan
Bukti transfer, cek, bukt penyetoran, dan rekening koran bank
Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana
Foto dokumentasi
Bukti kepemilikan
Identitas sumber informasi
Perlindungan Bagi Pelapor
Jika memiliki informasi maupun buktI-bukti terjadinya korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya ke KPK.
Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tdak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.
Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor.
(TribunWow.com/ Atri Wahyu)