Breaking News:

Terkini Daerah

Orang Tua RA Sempat Telepon Dewan Staff BPJS yang Disebut Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Alasannya

Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin (SAB) menuturkan dirinya pernah mendatangi rumah RA (27).

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Wulan Kurnia Putri
(KOMPAS.com/JESSI CARINA )
Anggota Dewan Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin bersama pengacaranya, Memed Adiwinata (kanan) dan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan lainnya Poempida Hidayatulloh (kiri) dalam konferensi pers terkait tuduhan pelecehan seksual di Hotel Hermitage, Minggu (30/12/2018). 

Namun ia terus menerus menjadi korban pelecehan seksual.

Setelah dua hari RA mengadu, RA justru mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja dua hari setelah mengadu.

Pemecatan ini merupakan hasil rapat Dewan pada 4 Desember 2018.

"(Surat PHK) sama sekali meniadakan masalah sesungguhnya, yaitu kejahatan seksual dewan, padahal saya sudah ceritakan pada tanggal 28 November 2018 kepada GW, dan tahun 2016 silam kepada AW tentang pemaksaan hubungan badan," terang RA.

Setelah melaporkan ke GW, disebutkan oleh Seorang anggota aktivis perlindungan perempuan, Ade Armando, SAB kemudian memberikan somasi kepada RA.

Somasi itu diberikan kepada RA sebanyak dua kali, pada 18 Desember 2018 dan 25 Desember 2018.

Ia menyebarkan tangkapan layar percakapan SAB yang selama ini dilakukan kepadanya melalui status Whatsapp.

Orangtua Tebus Jenazah Bayinya di RS Pakai BPKB karena Tak Ada Uang dan Bayi Tak Ditanggung BPJS

RA (kiri) didampingi aktivis perempuan memberikan kesaksian telah menjadi korban pemerkosaan pejabat BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (28/12/2018).
RA (kiri) didampingi aktivis perempuan memberikan kesaksian telah menjadi korban pemerkosaan pejabat BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (28/12/2018). (Capture KOMPAS TV)

Percakapan itu berisi bagaimana SAB diduga melakukan pelecehan seksual kepada RA.

"Jadi ceritanya si pihak lawan melayangkan somasi. RA diancam dan harus minta maaf. Isi somasi itu hanya ingin RA meminta maaf dan tidak mengulang perbuatanya," kata Ade.

"Kemudian, RA menjawab somasi dan dia tidak mau minta maaf. Pada 25 Desember, RA disomasi lagi dan SAB menyatakan kalau somasi kedua tidak diindahkan, maka ia akan lapor ke polisi," lanjut Ade.

Untuk melawan somasi yang dilayangkan dan melaporkan dugaan pelecehan seksual yang telah terjadi, RA bersama kuasa hukumnya akan melaporkan SAB ke polisi pada Senin (31/12/2018).

"Kuasa hukum saya hari Senin akan mengantarkan kasus ini ke polisi," ujar RA.

RA Ungkap Alasan diam Selama 2 Tahun

RA (27) mengaku pekerjaannya ketika itu menjadi satu-satunya mata pencaharian untuk menghidupi orang tuanya dan dirinya sendiri.

"Kalau saya melaporkan ke pihak yang berwajib apakah menjamin saya masih bekerja di (dewan pengawas) BPJS?," ujar RA.

RA kemudian memberanikan diri lantaran dirinya sudah di PHK sejak 4 Desember 2018.

RA juga ingin memulihkan nama baiknya serta mencari keadilan.

"Saya ingin memulihkan nama baik saya karena dia (terduga pelaku) telah menuduh balik saya dan (meminta) dia mengundurkan diri atau dipecat karena dia tidak pantas menjabat sebagai pejabat negara," kata RA.

(TribunWow.com)

Tags:
BPJS KetenagakerjaanBPJS Kesehatan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved