Perwira TNI Ditembak
Penjelasan Kepala TNI AU Soal Izin Senjata yang Digunakan Pelaku untuk Tembak Letkol TNI Dono
Pelaku penembakan Letkol Dono Kuspriyanto menggunakan senjata dinas untuk melancarkan aksinya. Berikut penjelasan dari Kepala TNI AU soal izin senjata
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Bobby Wiratama
"Pelaku menembak dua kali di bagian depan kemudian korban melaju, selanjutnya ditembak lagi dua kali di bagian belakang," jelas Kristomei.
Akibatnya, korban mengalami luka tembak yang cukup serius.
"Korban meninggal dunia karena dua luka di bagian pelipis dan di bagian punggung yang tembus ke perut," terang Kristomei.
Kristomei melanjutkan, di lokasi kejadian tim penyelidikan menemukan 9 longsong peluru pistol yang digunakan untuk menembak pelaku.
"Kemudian dari TKP, menemukan 9 longsong peluru pistol kemudian satu buah mobil dinas korban, 1 buah kendaraan roda dua dan satu tas korban yang berisi ponsel dan identitas." lanjut Kristomei.
Kristomei menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (26/12/2018) petang sekitar pukul 04.10 WIB.
"Sekitar pukul 04.10, pelaku ditangkap yakni berinisial JR," terang Kristomei.
Dari kejadian tersebut, Kristomei memastikan bahwa aksi yang dilakukan oleh pelaku murni tindakan kejahatan.
"Kejadian tersebut murni merupakan tindakan kriminal," pungkas Kristomei.
• Jenazah Letkol Dono Dibawa ke Rumah Duka setelah Diautopsi di RS Polri Kramatjati

Identitas Pelaku
Pelaku penembakan Letkol Dono berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian beberapa saat setelah korban ditemukan.
Dilansir dari rilis yang diterima TribunWow.com, pelaku penembakan adalah Jhoni Risdianto (39) yang berasal dari Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
Jhony adalah anggota TNI yang saat ini tinggal di Kramajati, Jakarta Timur.
Saat ditangkap oleh pihak kepolisian, Jhony langsung menyerahkan pistol yang digunakannya untuk menembak Letkol Dono.
Letkol Dono diketahui mengendarai mobil Dinas TNI AD yakni Toyota Kijang dengan plat nomor 2334-34.