Breaking News:

Kabar Tokoh

Respons Mahfud MD hingga Fadli Zon Soal Kasus Bahar Bin Smith, ada yang Sebut Kriminalisasi Ulama

Bahar Bin Smith kembali mendapat sorotan atas kasus dugaan penganiayaan anak. Sederet tokoh ikut menanggapi, berikut penuturannya.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (6/12/2018) 

TRIBUNWOW.COM - Bahar Bin Smith kembali mendapat sorotan atas kasus dugaan penganiayaan anak pada Sabtu, (1/12/2018), di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pukul 11.00 WIB.

Habib Bahar bin Smith dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap dua orang anak berinisial MHU (17) dan JA (18).

Kemudian, dikutip dari TribunJabar.id, kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan bahwa Habin Bahar bin Smith resmi ditahan di Mapolda Jabar sejak Selasa (18/12/2018).

"Tersangka BS ( Habib Bahar bin Smith) resmi kami tahan di Mapolda Jawa Barat," kata Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018).

Sejumlah tokoh menanggapi kasus yang menjerat pengurus Pesantren Habib Bahar bin Smith, yakni Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor ini.

Kuasa Hukum Bahar Bin Smith Pertanyakan Pelaporan kepada Kliennya: Padahal Sudah Sepakat Berdamai

1. Mahfud MD

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan tanggapan atas video yang beredar soal pendakwah Habib Bahar bin Smith, diakun Twitter miliknya, @mohmahfudmd, Rabu (19/12/2018).

Mahfud MD mengasosiasikan video itu ke film silat yang berasal dari China, Drunken Master.

Mahfud berkelakar mungkin yang dilakukan oleh Habib Smith adalah latihan silat, sementara orang yang dianiaya adalah guru silat dari Habib Bahar.

"Polda Jabar resmi menahan Habib Bahar bin Smith.

Habib Bahar berstatus tersangka kasus penganiayaan terhadap anak," tulis netizen @Eiwieyounara.

"Videonya, Bakar bin Smith menghajar orang, ya? Kalau diasosiakan ke filem silat Cina, Drunken Master misalnya, mungkin itu hanya latihan silat.

Yang pakai daster coklat itu, mungkin, guru silatnya Bakar bin Smisss.

Coba bandingkan dengan latihan-latihan silat di filem Shaolin Temple. He3X," jawab Mahfud MD.

Mahfud MD: Jangan-jangan Pemilu Hanya Rebutan Menjaga dan Membuka Akses Korupsi

Mahfud MD Tanggapi Video Dugaan Penganiayaan Habib Bahar bin Smith Seperti Film Drunken Master mellaui akun Twitternya @mohmahfudmd pada Selasa (18/12/2018)
Mahfud MD Tanggapi Video Dugaan Penganiayaan Habib Bahar bin Smith Seperti Film Drunken Master mellaui akun Twitternya @mohmahfudmd pada Selasa (18/12/2018) (Twitter/ @mohmahfudmd)

Dipostingan lain ia menjelaskan mengapa menyebut Bakar bin Smisss.

Ia menuturkan tak ingin menuduh lantaran belum jelas siapa dalam video itu.

2. Fadli Zon

Wakil Ketua DPR RI sekaligus wakil ketua umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengunggah sebuah cuitan di akun Twitter @fadlizon pada Rabu (19/12/2018).

Cuitan tersebut berkaitan dengan tanggapan Fadli terkait penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith.

Penahanan yang dilakukan terhadap Habib Bahar merupakan kriminalisasi terhadap ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia.

Tanggapi Penangkapan Habib Bahar, Fahri Hamzah: Ini Membuat Presiden Turun Kelas Jauh

"Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia.

Hukum telah dijadikan alat kekuasaan, alat menakuti oposisi dan suara kritis.

Selain itu tentu tindakan penahanan ini ancaman thd demokrasi. Kezaliman yg sempurna," tulis Fadli.

3. Joko Widodo

Presiden Jokowi juga turut memberikan tanggapan, soal penahananan oknum ulama seperti kasus yang terjadi pada Habib Bahar bin Smith, dikutip dari Tribunnews.

Jokowi meminta agar tidak salah mengartikan sebagai langkah kriminalisasi ulama oleh pemerintah.

Jokowi mencontohkan ada seseorang yang melakukan tindak pidana penganiayaan atau pemukulan, maka kasus tersebut termasuk pidana.

Karena kasus pemukulan sudah masuk ranah pidana, maka hal ini pun menjadi urusan kepolisian, bukan dengan dirinya.

"Ini jangan sampai karena ada kasus hukum terus yang disampaikan adalah kriminalisasi ulama."

"Misalnya mohon maaf, kalau ada yang memukuli orang, urusannya dengan polisi, bukan dengan saya. Ya mesti seperti itu," ujar Jokowi dalam pidatonya.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Instagram/@jokowi)

Bantah Penahanan Habib Bahar bin Smith Ada Unsur Kriminalisasi Ulama, Polri: Murni Kasus Hukum

Menurut Jokowi, yang dimaksudkan dengan kriminalisasi adalah jika ada seseorang yang tidak melakukan tindak pidana namun justru digolongkan sebagai tindak pidana.

Lebih lanjut, Jokowi menyebut, jika ada kasus pidana, kepolisian memang harus mengusutnya.

Namun jika dirasa ada kriminalisasi, Jokowi meminta agar masyarakat melapor padanya.

Ia juga menyebut, jika tindak pidana sudah ditangani oleh pihak kepolisian, maka dirinya tak bisa mengintervensi proses hukum.

"Mesti polisi bertindak kalau ada kasus hukum, seperti itu,"

"Kalau enggak ada kasus lalu dibawa ke hukum, ngomong saya. Kalau ada kasus hukum, ya saya sulit," tambahnya.

4. Fahri Hamzah

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah juga memberikan komentar mengenai kasus penahanan yang sedang dialami Habib Bahar bin Smith.

Komentar tersebut diunggah di akun Twitter @Fahrihamzah pada Rabu (19/12/2018).

Ia menanggapi juga terkait presiden yang ikut berkomentar dengan kasus yang kini tengah dialami Bahar bin Smith.

"Pantas aja kalau orang bilang, “presiden kemana aja selama ini?”

Mengomentari kasus #HabibBahar ini membuat presiden turun kelas jauh. Jauh sekali.

Dari kelas berat ke kelas layang2 (emoji).

Aneh memang, PENASEHAT presiden selalu salah bisikan, ini termasuk bisikan sesat," cuit Fahri.

Dipostingan lainnya, Fahri Hamzah juga menghubungkan dengan Habib Rizieq Shihab.

"Sementara presiden @jokowi mengirim utusan mondar-mandir ketemu #HabibRizieq di Makkah untuk negosiasi,

lalu gagal dan malah HRS makin garang dan menguntungkan lawan,

sekarang presiden memilih lawan anak bawang. #HabibBahar ini anak baru 33 tahun.

Sekarang jadi besar."

Kronologi dan penetapan tersangka

Dilansir oleh KompasTV, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa Habib Bahar bin Smith menganiaya korban hingga tengah malam.

Irjen Pol Agung Budi Maryoto menceritakan Bahar menjemput kedua korban secara paksa dan di bawa ke suatu tempat.

Setelah itu, dua anak tersebut diminta untuk berkelahi dan dianiaya lagi hingga tengah malam.

"Yang bersangkutan menjemput secara paksa di rumah yang bersangkutan, dan di bawa ke suatu tempat, sampai di sana dilakukan penganiayaan.

Kemudian yang bersangkutan disuruh berantem dan dianiaya lagi sampai tengah malam, kemudian orangtuanya tidak terima dan mengadu ke kepolisian," ujar Irjen Pol Agung Budi Maryoto.

Habib Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka, Berikut Foto-fotonya saat Ditahan di Polda Jabar

Bahar dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak, dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Berdasar keterangan dari Azis, polisi menggunakan haknya untuk meminta Bahar tetap tinggal di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, hingga pemeriksaan selesai selama 1x24 jam.

Menurut Aziz, Bahar dicecar 34 pertanyaan oleh penyidik di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018) malam.

Kemudian, dikutip dari TribunJabar.id, kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan bahwa Habin Bahar bin Smith resmi ditahan di Mapolda Jabar sejak Selasa (18/12/2018).

"Tersangka BS ( Habib Bahar bin Smith ) resmi kami tahan di Mapolda Jawa Barat," kata Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018).

Atas kasus itu, Bahar bin Smith melanggar pasal 170 dan atau Pasal 351 dan atau Pasal 333 dan atau Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 80 UU no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentng perlindungan anak. (TribunWow.com)

Tags:
Habib Bahar bin SmithFadli ZonMahfud MDJerinx SIDFahri Hamzah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved