Breaking News:

Terkini Daerah

Bantah Penahanan Habib Bahar bin Smith Ada Unsur Kriminalisasi Ulama, Polri: Murni Kasus Hukum

Polisi membantah penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith merupakan bentuk kriminalisasi kepada ulama. Habib Bahar ditahan terkait kasus penganiayaan.

Penulis: Vintoko
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pemeriksaan Habib Bahar bin Smith telah dilakukan Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar, pada Selasa (18/12/2018) kemarin. Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan bahwa, Habib Bahar bin Smith resmi ditahan di Mapolda Jabar terhitung Selasa (18/12/2018) terkait kasus penganiayaan terhadap dua remaja. 

TRIBUNWOW.COM - Habib Bahar bin Smith resmi ditahan pihak kepolisian, Selasa (18/12/2018) malam.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Muhammad Iqbal menegaskan penahanan Habib Bahar bin Smith tak ada kaitannya dengan unsur-unsur kriminalisasi ulama.

"Ditahan itu murni kewenangan penyidik, ketika penyidik menetapkan (tersangka) harus ditahan, karena mungkin untuk proses penyidikan. Sekali lagi ini murni kasus hukum, kita menghormati asas equality before the law,” ujar Iqbal di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).

Soal Penangkapan Habib Bahar, Mahfud MD: Oposisi atau Bukan kalau Langgar Hukum Harus Ditindak Tegas

Lebih lanjut, Iqbal mengatakan, Polri sangat menghormati keberadaan para pemuka agama.

Kendati demikian, pihaknya harus menjalankan fungsinya secara baik.

"Polri sering didoakan bahkan sering minta doa (ke Habib) agar segala daya upaya Polri se-nusantara diberi kemudahan oleh Allah SWT lewat doa dan tindakan-tindakan habib yang mengajak masyarakat untuk betul-betul menjaga keamanan," kata Iqbal.

"Tersangka BS ini murni kasus hukum, kegiatan Polda Jabar bekerja tidak ada apapun. Sekali lagi proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan perbuatan melawan hukum,” ujar Iqbal.

Iqbal juga membantah bahwa penahanan Habib Bahar bin Smith merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ulama.

"Silakan semua orang dapat berinterpretasi masing-masing, saksinya lengkap, bukti sangat lengkap, bahkan ada bukti digital,” kata Iqbal.

Habib Bahar bin Smith di Tahan, Fadli Zon: Ini Bukti Adanya Kriminalisasi Ulama

Ditambahkannya, Polda Jabar saat ini sedang merampungkan dan melengkapi berkas perkara kasus Bahar bin Smith untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk diketahui, Habib Bahar bin Smith melakukan penganiayaan terhadap terduga korban berinisial MHU (17) dan JA (8).

Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu (1/12/2018) pukul 11.00 WIB.

Habib Bahar bin Smith disangkakan Pasal 170 juncto Pasal 351 juncto Pasal 333 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal juncto Pasal 80 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus dugaan penganiayaan itu.

Faizal Assegaf hingga Cipta Panca Laksana Kritisi Pendapat Fadli Zon soal Habib Bahar bin Smith

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menilai penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith merupakan kriminalisasi terhadap ulama.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
Habib Bahar bin Smithpenangkapan Habib Bahar bin SmithPolri
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved