Terkini Daerah
Penyebar Video Mesum di Trawas Mengaku Iseng: Warung Kok Digunakan untuk Tempat Bercinta
Tersangka penyebar video tak mengetahui sebelumnya bahwa tidankannya telah melanggar Undang-Undang ITE
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Wulan Kurnia Putri
"Untuk perbuatan tersangka kami terapkan dua Undang-undang. Pertama Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE yg ancaman hukumannya diatas 6 tahun maksimal 12 tahun," jelas Setyo.
• Update Kasus Video Mesum Siswi SMA di Karawang: Pihak Sekolah Bantah Ada Nobar di Kelas
Sebelumnya, Fuad mengaku bahwa dirinya tidak megetahui jika perbuatannya itu telah melanggar Undang-Undang ITE.
"Saya tidak paham konsekuensinya. Saya hanya ingin memberikan pelajaran," katanya.
"Kejadian tersebut juga terjadi secara kebetulan. Saat bersantai di warung itu saya memergoki ada dua pasangan yang melakukan tindakan tak seronok," ucapnya.
Sementara untuk pelaku perbuatan mesum yang direkam oleh Fuad, belum diketahui identitasnya.
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku mesum itu masih dalam pencarian.
"Kami masih dalami terkait pasalnya apakah dapat dijadikan tersangka atau tidak," tandasnya.
(Tribunwow.com)