Terkini Daerah
Penyebar Video Mesum di Trawas Mengaku Iseng: Warung Kok Digunakan untuk Tempat Bercinta
Tersangka penyebar video tak mengetahui sebelumnya bahwa tidankannya telah melanggar Undang-Undang ITE
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Pelaku penyebar video mesum pasangan muda-mudi di Trawas, Mojokerto berhasil ditangkap oleh pihak berwajib.
Diketahui sebelumnya bahwa video asusila yang tersebar di Mojokerto itu tersebar melalui pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp.
Dilansir TribunWow.com dari Surya.co.id, pelaku yang bernama Fuad Nur Afifudin (20) warga Mojosari, Mojokerto berhasil ditangkap dan saat ini tengah berada di tahanan Polres Mojokerto.
Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyanto membenarkan bahwa Fuad telah ditangkap.
"Tersangka dengan sengaja merekam suatu perbuatan yg dilakukan dua orang remaja dan menyebar luaskannya. Dia merekam dari balik lubang kecil itu. Posisi bilik tersangka berada di atas bilik pelaku mesum," ujar Setyo.
Dalam video tersebut tampak Fuad mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan diborgol.
Selain itu juga tampak dua ponsel yang digunakan Fuad untuk merekam dan menyebarkan video menjadi barang bukti di kepolisian.
• Heboh Video Mesum yang Tersebar Via WhatsApp, Begini Tanggapan Kapolsek Trawas Mojokerto
Sebelumnya, Fuad berhasil ditangkap dirumahnya Dusun Jurangsari, Desa Belahantengah, Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada Minggu (16/12) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dikutip dari Surya.co.id, Fuad mengaku hanya iseng merekam dua pasangan pemuda dan pemudi yang tengah asyik bercinta di sebuah warung.
"Saya iseng saja merekam melalui lubang penutup," katanya seraya menunduk, Rabu (19/12).
Saat melihat pasangan muda-mudi itu, lantas membuat Fuad merekam adegan mesum dari balik lubang penutup bilik gubuk secara diam-diam.
Menurut pengakuan Fuad, dirinya merasa warung merupakan tempat umum dan tidak selayaknya dipergunakan untuk perbuatan yang melanggar asusila.
"Warung kok digunakan untuk tempat bercinta. Saya ingin memberikan pelajaran dengan merekamnya," ujarnya.
Melihat kejadian itu, Fuad pun berinisiatif untuk merekamnya dengan alasan memberi pelajaran kepada dua sejoli yang belum diketahui identitasnya hingga saat ini.
Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan Fuad telah melanggar Undang Undang ITE.