Pemilu 2019
Tanggapan Sejumlah Tokoh dan Penjelasan KPU soal Kotak Suara Kardus yang akan Digunakan dalam Pemilu
Pro kontra muncul terkait kotak suara kardus yang akan digunakan dalam pemilu. Jusuf kalla hingga Sekjen Gerindra. Berikut penjelasan KPU
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Polemik kotak suara kardus membuat sejumlah tokoh berkomentar.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan kotak suara kardus lantaran lebih efisien dan jauh lebih murah.
Kotak suara kardus tersebut terbuat dari bahan Duplex atau karton kedap air.
Tanggapan soal kotak suara kardus muncul dari Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.
• Kotak Suara Kardus KPU Jebol saat Diduduki Dandim Kudus, Begini Kronologinya
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, ia sama sekali tidak mempermasalahkan adanya kotak suara kardus tersebut.
Ia menilai pergantian tersebut justru akan memudahkan proses penyimpanan.
"Salah satu mengapa karton itu, karena pengalaman alumunium itu susah simpan. Karena mahal pada dewasa ini, dan banyak yang rusak dan mesti diganti," jelas Jusuf Kalla, Selasa (18/12/2018).
Ia lantas menjelaskan, kotak suara kardus juga akan mengehemat anggaran.
"Tentu salah satunya (hemat anggaran). Dan itu jangan lupa sudah disetujui oleh masing-masing pihak. Oleh KPU dan partai-partai sudah setuju." ungkapnya.

• Ditanya soal Polemik Kotak Suara Kardus, Mahfud MD: Tak Tertarik, Tak Terlalu Penting
Berkaitan dengan kabar yang muncul bahwa kotak suara kardus lebih mudah dirusak, ia lantas memberikan komentarnya.
"Seng pun kalau mau dirusak ya dirusak. Tapi jangan lupa kalau ada 500 kotak suara disimpan. Kalau ini kan bisa dilapis-lapis. Dan banyak negara menggunakan itu," pungkas Jusuf Kalla.
Hal serupa juga dijelaskan oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud FD.
Ia turut memberikan komentar terkait kotak suara kardus tersebut.
Melalui akun twitter miliknya @mohmahfudmd, ia menjelaskan bahwa dirinya tidak tertarik untuk mendiskusikan hal tersebut.
Komentar tersebut muncul, lantaran ada seorang nitizen yang menanyakan kepadanya soal kotak suara kardus tersebut.
"@mohmahfudmd Assalamu 'alaikum warahmatullah. Prof. sedang ramai pembahasan kotak suara kardus sekuat aluminium. Ujung2nya pembullyan dan yg diserang Pemerintah. Menurut Prof. bagaimana itu?," tulis netizen @bayuwayne90.
Mahfud mengungkapkan hal tersebut bukan suatu masalah penting lantaran pemilihan umum tidak akan terpengaruh karena masalah itu.
"Tak tertarik karena tak terlalu penting bg sy utk mendiskusikan itu.
Bagi saya yang penting pemilu luber jurdil.
Mau kotak suara kardus atau besi silahkan saja kalau ada yang mau mendiskusikan.
Lagi pula urusan kardus atau bukan itu urusan KPU, bukan urusan pemerintah sebagai lembaga eksekutif," tulis Mahfud MD.
• Kotak Suara Kardus KPU Jebol saat Diduduki Dandim Kudus, Begini Kronologinya
Namun, hal berbeda ditunjukkan oleh Ketua DPD Jakarta Partai Gerindra, M Taufik.
Ia menganggap penggunaan kotak suara kardus tersebut merupakan hal yang aneh.
Walaupun begitu, ia juga menyadari bahwa keputusan dari KPU tersebut tidak dapat ditarik kembali karena 100 persen kebutuhan telah terbeli.
Dijelaskan oleh Taufik, kotak suara kardus jauh lebih beresiko terjadi kecurangan.
Sehingga harus melakukan pengawasan ketat pada kotak suara yang akan digunakan untuk pemilu tersebut.
• Tanggapan TKN Jokowi soal Pernyataan Indonesia akan Punah Jika Prabowo-Sandi Kalah di Pilpres 2019
"Aneh itu sebenarnya penggunaan kotak suara dari kardus, tapi sudah tak bisa ditarik karena sudah 100 persen dibeli, satu-satunya jalan ya tinggal diawasi secara ketat,” ungkapnya di Seknas Prabowo-Sandi di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).
Taufik juga menyanggah alasan KPU memilih penggunaan kotak suara kardus agar lebih transparan.
Menurutnya, proses perhitungan suara secara transparan bisa diterapkan dengan kotak suara alumunium seperti pemilu sebelumnya.
“Kotak suara kan dibawa dari tempat pemungutan suara ke kecamatan melewati berbagai macam geografis, kalau diterapkan di Papua akan susah,” tegasnya dikutip dari Tribunnews.com.

• Pertanyakan Kritikan yang Datang, KPU Jelaskan Kotak Suara Kardus Sudah Disetujui Pemerintah dan DPR
“Harusnya pemerintah berpikir bagaimana pemilu tidak curang, masak beberapa kali penyelenggaraan selalu ada kecurangan,” kata Taufik.
Tanggapan mengenai penetapan kotak suara kardus juga muncul dari Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani.
Ia bahkan mengusulkan agar KPU segera mengganti kotak suara itu.
Muzani meminta agar kotak suara dibuat dari bahan selain karton.
"Kami minta dengan hormat, apakah itu dimungkinkan kotak suara dari kardus, walaupun KPU berkali-kali mengatakan kardus itu kuat tapi kesannya kardus itu kalau kena hujan pasti habis," kata Muzani, Senin (16/12/2018).
"Kalau memungkinkan usul kami tidak dengan kardus, bahan selain kardus yang transparan," tuturnya dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya itu, Komisioner KPU tahun 2007-2012, Andi Nurpati juga mengaku lebih yakin dengan kotak suara yang berbahan dasar aluminium dibandingkan dengan yang berbahan dasar kardus.
"Begini, kalau mau ditanya bagus aluminium atau kardus tadi, ya bagus aluminium. Hanya memang biayanya pasti besar," katanya Minggu (16/12/2018).
"Karena kita memandang bahwa aluminium ini jauh lebih aman, lebih nyaman, lebih terjaga lah segala-sesuatunya, baik security atau semacamnya ketika sudah di lapangan," sambung Andi Nurpati.
• Kotak Suara Kardus KPU Jebol saat Diduduki Dandim Kudus, Begini Kronologinya
Penjelasan KPU
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Promono Ubaid Tanthowi, mempertanyakan pihak-pihak yang memberikan kritikan terkait kotak suara berbahan dasar kardus atau karton kedap air.
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Pramono menegaskan, pihaknya tidak menentukan bahan dasar kotak suara pemilu secara sepihak.
Namun, bahan dasar kotak suara dipilih dari kardus melalui persetujuan pemerintah dan DPR melalui mekanisme rapat dengar pendapat (RDP).
"KPU tidak bisa menetapkan sepihak, namun melalui persetujuan pemerintah dan DPR, lewat forum RDP," jelas Pramono saat dikonfirmasi, Senin (17/12/2018).
"DPR kan ada wakil-wakil semua parpol, termasuk parpol-parpol pendukung pasangan capres-cawapres," sambungnya.
Pramono menjelaskan, usulan terkait kotak suara berbahan karton itu awalnya tercatat dalam draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Logistik.
Usulan itu kemudian dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan pada Maret 2018.
• Mantan Komisioner KPU Kritisi Kotak Suara Kardus: Hemat dan Lebih Efisien, tapi Aluminium Lebih Aman
Saat draf PKPU dibahas di dalam RDP, Pramono menjelaskan, pembahasan berlangsung dengan kepala dingin dan tidak ada yang menolak, apalagi walk out.
Draf yang sudah disetujui di RDP itu kemudian diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk diundangkan.
"Dan di Kemenkumham tidak ada koreksi sama sekali. Misal karena bertentangan dengan undang-undang lain atau (undang-undang) yang lebih tinggi," ujar Pramono.
Atas dasar itulah Kemenkumham kemudian mengesahkan PKPU Nomor 15 Tahun 2018 pada 24 April 2018.
Pada Pasal 7 Ayat 1 PKPU itu, diatur soal kotak suara Pemilu 2019 berbahan dasar karton kedap air yang transparan satu sisi atau disebut juga dupleks.
(TribunWow.com/Nila Irdayatun Naziha)