Breaking News:

Pemilu 2019

Pertanyakan Kritikan yang Datang, KPU Jelaskan Kotak Suara Kardus Sudah Disetujui Pemerintah dan DPR

Komisioner KPU Promono Ubaid Tanthowi mempertanyakan pihak-pihak yang mengkritik kotak suara berbahan dasar kardus atau karton kedap air.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
Tribunnews/Jeprima
Pekerja saat mengerjakan produksi Kotak dan Bilik Suara Pemilu 2019 di kawasan Tanggerang, Banten, Minggu (30/9/2018). KPU akan memproduksi sebanyak 4 juta kotak suara dan 2,1 juta untuk bilik suara. 

TRIBUNWOW.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Promono Ubaid Tanthowi mempertanyakan pihak-pihak yang memberikan kritikan terkait kotak suara berbahan dasar kardus atau karton kedap air.

Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Pramono menegaskan, pihaknya tidak menentukan bahan dasar kotak suara pemilu secara sepihak.

Namun, bahan dasar kotak suara dipilih dari kardus melalui persetujuan pemerintah dan DPR melalui mekanisme rapat dengar pendapat (RDP).

"KPU tidak bisa menetapkan sepihak, namun melalui persetujuan pemerintah dan DPR, lewat forum RDP," jelas Pramono saat dikonfirmasi, Senin (17/12/2018).

Mantan Komisioner KPU Kritisi Kotak Suara Kardus: Hemat dan Lebih Efisien, tapi Aluminium Lebih Aman

"DPR kan ada wakil-wakil semua parpol, termasuk parpol-parpol pendukung pasangan capres-cawapres," sambungnya.

Pramono menjelaskan, usulan terkait kotak suara berbahan karton itu awalnya tercatat dalam draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Logistik.

Usulan itu kemudian dibahas dalam RPD yang dilaksanakan pada Maret 2018.

Saat draf PKPU dibahas di dalam RDP, Pramono menjelaskan, pembahasan berlangsung dengan kepala dingin dan tidak ada yang menolak, apalagi walk out.

Draf yang sudah disetujui di RDP itu kemudian diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk diundangkan.

"Dan di Kemenkumham tidak ada koreksi sama sekali. Misal karena bertentangan dengan undang-undang lain atau (undang-undang) yang lebih tinggi," ujar Pramono.

Video Anggota KPUD Jombang Hampir Terjatuh saat Uji Coba Kotak Suara Kardus

Atas dasar itulah Kemenkumham kemudian mengesahkan PKPU Nomor 15 Tahun 2018 pada 24 April 2018.

Pada Pasal 7 Ayat 1 PKPU itu, diatur soal kotak suara Pemilu 2019 berbahan dasar karton kedap air yang transparan satu sisi atau disebut juga dupleks.

Diketahui, terdapat sejumlah kritik terkait bahan dasar kardus yang digunakan untuk dijadikan kotak suara.

Mengutip Kompas.com, sebelumnya Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengusulkan agar KPU mengganti kotak suara yang berbahan karton.

Halaman
12
Tags:
Pemilu 2019Komisi Pemilihan Umum (KPU)DPR RI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved