Pemilu 2019
Tanggapan Sejumlah Tokoh dan Penjelasan KPU soal Kotak Suara Kardus yang akan Digunakan dalam Pemilu
Pro kontra muncul terkait kotak suara kardus yang akan digunakan dalam pemilu. Jusuf kalla hingga Sekjen Gerindra. Berikut penjelasan KPU
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Claudia Noventa
“Harusnya pemerintah berpikir bagaimana pemilu tidak curang, masak beberapa kali penyelenggaraan selalu ada kecurangan,” kata Taufik.
Tanggapan mengenai penetapan kotak suara kardus juga muncul dari Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani.
Ia bahkan mengusulkan agar KPU segera mengganti kotak suara itu.
Muzani meminta agar kotak suara dibuat dari bahan selain karton.
"Kami minta dengan hormat, apakah itu dimungkinkan kotak suara dari kardus, walaupun KPU berkali-kali mengatakan kardus itu kuat tapi kesannya kardus itu kalau kena hujan pasti habis," kata Muzani, Senin (16/12/2018).
"Kalau memungkinkan usul kami tidak dengan kardus, bahan selain kardus yang transparan," tuturnya dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya itu, Komisioner KPU tahun 2007-2012, Andi Nurpati juga mengaku lebih yakin dengan kotak suara yang berbahan dasar aluminium dibandingkan dengan yang berbahan dasar kardus.
"Begini, kalau mau ditanya bagus aluminium atau kardus tadi, ya bagus aluminium. Hanya memang biayanya pasti besar," katanya Minggu (16/12/2018).
"Karena kita memandang bahwa aluminium ini jauh lebih aman, lebih nyaman, lebih terjaga lah segala-sesuatunya, baik security atau semacamnya ketika sudah di lapangan," sambung Andi Nurpati.
• Kotak Suara Kardus KPU Jebol saat Diduduki Dandim Kudus, Begini Kronologinya
Penjelasan KPU
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Promono Ubaid Tanthowi, mempertanyakan pihak-pihak yang memberikan kritikan terkait kotak suara berbahan dasar kardus atau karton kedap air.
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Pramono menegaskan, pihaknya tidak menentukan bahan dasar kotak suara pemilu secara sepihak.
Namun, bahan dasar kotak suara dipilih dari kardus melalui persetujuan pemerintah dan DPR melalui mekanisme rapat dengar pendapat (RDP).
"KPU tidak bisa menetapkan sepihak, namun melalui persetujuan pemerintah dan DPR, lewat forum RDP," jelas Pramono saat dikonfirmasi, Senin (17/12/2018).
"DPR kan ada wakil-wakil semua parpol, termasuk parpol-parpol pendukung pasangan capres-cawapres," sambungnya.