Terkini Daerah
Kronologi Penggerebekan Pesta Seks di Jogja, Libatkan Belasan Orang dengan Peran yang Berbeda-Beda
Polda DI Yogyakarta melakukan penggerebekan kegiatan pesta seks di Sleman Yogyakarta. Berikut kronologi hingga peran belasan orang yang terlibat pesta
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY melakukan penggerebekan pesta seks di Yogyakarta.
Penggerebekan tersebut dilakukan di sebuah kamar hotel di Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.
Dikutip dari Kompas.com, sebanyak 12 orang diamankan oleh pihak kepolisian.
Pihaknya mengungkapkan jika sebelumnya, kegiatan asusila tersebut telah dipantau melalui cyber patrol.
"Kita telusuri dan didapati lokasinya. Tanggal 11 Desember sekitar pukul 23.00 WIB dilakukan penggerebekan," ujar Direktur Ditreskrimun Polda DIY Kombes Hadi Utomo, pada Kamis (13/12/2018).
• Fahri Hamzah Minta Pemfitnah Jokowi Dipenjara, Faizal Assegaf: Kok Berbalik Menuding Diri Sendiri
Kronologi penggerebekan tindakan asusila
Dikutip dari TribunJogja, Direktur Reskrimun Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo membeberkan kronologi penggerebekan pesta seks di sebuah hotel tersebut.
Ia menjelaskan jika informasi pertama kali didapatkan dari laporan masyarakat.
Ditambah lagi, hasil penulisan cyber patrol Polda DIY menduga memang ada pesta seks yang ditawarkan melalui media sosial.
Bahkan, tim menemukan ada penawaran terkait diadakannya pertunjukan pesta seks yang dilakukan di sebuah hotel.
"Dari medsos itu, mereka yang berminat kemudian gabung ke grup whatsapp untuk saling berkoordinasi."
"Setelah kita telusuri, ternyata benar pesta seks itu dilakukan di sebuah hotel," terang Hadi Utomo.
Dalam penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan 12 orang yang merupakan pria dan wanita dewasa.
• Penghina Putrinya Minta Maaf secara Langsung, Ussy Tetap Lanjutkan Proses Hukum

Dalam penggerebekan yang dilakukan, juga terdapat sepasang pria dan juga wanita berstatus suami istri yang melakukan persetubuhan.
Sedangkan 10 lainnya berperan sebagai penonton.
Mereka yang menonton juga diketahui ada yang merupakan sepasang suami-istri namun ada juga yang hanya sepasang kekasih.
Saat ditangkap oleh pihak kepolisian, sekelompok orang yang melakukan tindakan asusila tersebut tidak dapat mengelak melihat bukti-bukti yang diterima oleh kepolisian.
Dari lokasi pesta seks tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti sebuah ponsel milik anggota kelompok tersebut.
Barang bukti lain yang juga turut diamankan adalah alat kontrasepsi dan juga uang tunai sebesar 1,5 juta.
Selain pesta seks, belasan orang tersebut juga diketahui melakukan pesta minuman keras.
Botol-botol miras dengan aneka merek tersebut juga turut dibawa oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.
Bahkan, pihak kepolisian menjelaskan jika lokasi hotel tersebut sudah beberapa kali digunakan sebagai lokasi pesta seks.
"Di TKP ini sudah dilakukan empat kali pertunjukan," paparnya.
• Najwa Shihab Terkejut Melihat Isi Rumah Jokowi di Paviliun Istana Bogor: Cuma Segini Saja, Pak?

Penuturan Sosiolog
Sosiolog Kriminal dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Suprapto menjelaskan, jika pesta seks yang dilakukan oleh beberapa orang merupakan bentuk tindakan pornografi.
Hal tersebut lantaran adanya penonton dan juga pemeran yang melakukan kegiatan seksual.
"Kalau itu kan pornografi, dia memperlihatkan kegiatan seksual seperti live show begitu. Ya itu mempertontonkan ya jatuhnya."
"Tetapi itu juga bisa juga eksploitasi, baik terhadap perempuan atau laki-laki, kalau ada mucikarinya ya berarti itu prostitusi. Sepertinya ada pasal sendiri," katanya pada TribunJogja, Kamis (13/12/2018).
Bahkan, dirinya menyebutkan jika hal tersebut dapat dikategorikan dalam bentuk perdagangan manusia.
"Kalau itu kemudian setelah melihat kegiatan seksual, kemudian bisa menggunakan jasa yang tadi memperlihatkan, itu bisa saja ke perdagangan manusia. Karena kan kemudian tubuhnya dimanfaatkan," sambungnya.
Namun, Suprapto menjelaskan lebih lanjut arti dari perdagangan manusia yang ia sebutkan tersebut.
• Hasil Lengkap Liga Europa: AC Milan Tersingkir, Dua Raksasa London Puncaki Klasemen
"Tetapi berbeda dengan arti yang sebenarnya, misalnya perdagangan bayi atau anak-anak, atau manusia dewasa, yang kemudian dibawa oleh pembelinya."
"Kalau yang terjadi di salah satu apartemen itu kan tidak dibawa pulang. Mereka berpesta saja," ujarnya.
Ia lantas menjelaskan jika pesta teks sendiri memiliki banyak jenis.
Jika dilakukan dengan seks bebas atau bertukar pasangan namun tidak ada transaksi uang, maka masuk dalam kategori perzinahan.

Ancaman Hukuman
Jika belasan orang tersebut terbukti bersalah, maka pasal yang akan disangkakan adalah Pasal 12 UU RI no 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
Mereka juga dapat dijerat Pasal 296 KUHP atau Pasal 505 KUHP tentang membiarkan atau memudahkan orang untuk melakukan perbuatan cabul dengan orang lain.
• Kebakaran Terjadi di SMKN 6 Manado, Berikut Kronologi hingga Pernyataan Gubernur
Polisi Lakukan Penyelidikan Lanjutan
Terkait pesta seks yang dilakukan belasan orang tersebut, pihak kepolisian masih melakukan penelusuran lanjutan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY masih mendalami ada tidaknya transaksi pembayaran untuk mengikuti atau terlibat dalam pesta seks ini.
"Nanti akan kita tanyakan, masing-masing orang itu membayar atau tidak," ungkapnya.
Walaupun pihaknya menemukan uang sebesar 1,5 juta di lokasi penggerebekan, namun pihak kepolisian belum memastikan uang tersebut memang untuk pembayaran atau bukan.
"Kita masih dalami, yang jelas ada uang Rp 1,5 juta, ada kegiatan orang yang sedang melakukan persetubuhan dan ada orang yang sedang menonton," pungkasnya.