Terkini Daerah
Tanggapi soal Perusakan Polsek Ciracas, Gubernur Lemhanas: Bukti TNI Belum Tinggalkan Kebiasaan Lama
Gubernur Lemhanas, Agus Widjojo, menanggapi soal insiden penganiayaan dan pengerusakan Polsek Ciracas di Jakarta Timur.
Editor: Claudia Noventa
"Kalau ada penganiayaan dan perusakan, pastinya dihukum kurungan. Bisa juga dipecat. Jadi ada pemberatan kalau anggota TNI," tukasnya.
Kronologi Perusakan Polres Ciracas
Pada Selasa malam (11/12/2018) sekitar pukul 19.00 WIB, sekitar 200 orang berkumpul di Polsek Ciracas untuk menanyakan kasus pengeroyokan yang menimpa seorang anggota TNI AL di kawasan pertokoan Arundia, Cibubur.
Kapolres Jatim kemudian menyampaikan kepada massa bahwa penanganan kasus dilakukan dalam waktu dua hari dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Massa kemudian diminta pulang oleh Dandim dan Danrem.
"Dandim dan Danrem melerai situasi di sana dan memerintahkan massa kembali dan massa bubar. Tapi ada massa gelombang kedua datang lagi ke Polsek," ujar Kapendam Jaya, Kristomei Sianturi.
Namun massa tidak puas atas penjelasan Kapolres. Kemudian sekitar pukul 00.14 WIB, mereka datang kembali. Menurut Kristomei, di saat itulah massa merusak gedung dan membakar mobil polisi.
"Nah sepertinya ada provokasi sehingga massa melakukan pengerusakan terhadap Polsek," imbuhnya.
Total ada tujuh mobil Polsek Ciracas yang rusak, begitu pula dengan gedung Mapolsek. Selain itu, empat anggota Polri mengalami luka-luka.
Di tempat terpisah, Juru Bicara Mabes Polri, Dedi Prasetyo, mengatakan situasi di lokasi sudah membaik dan Polsek Ciracas bisa beroperasi kembali. Sementara penyelidikan oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Ciracas atas peristiwa pengerusakan itu, belum menemukan titik terang siapa pelakunya.
"Belum bisa dipastikan (pelakunya), masih dilakukan pendalaman oleh tim."
Sedangkan terkait kasus pengeroyokan terhadap seorang anggota TNI AL, menurut Dedi Prasetyo, terus berlanjut.
Keterangan lain disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut, Muhammad Zaenal yang menyebut kasus pengeroyokan terhadap anggotanya yang terjadi pada Senin (10/12) di kawasan pertokoan Arundia, sudah selesai.
"Sebetulnya itu bukan pengeroyokan, hanya salah paham kecil dan sudah dipertemukan antara pelaku dan korban. Jadi sudah damai, tidak ada masalah," ujarnya kepada BBC News Indonesia.
Hanya saja, menurut Dedi Prasetyo, jika nantinya diketahui ada anggota TNI terlibat dalam pengerusakan Polsek Ciracas, maka kasusnya akan diserahkan ke Pengadilan Militer.
"Kalau pelakunya TNI, itu bukan kewenangan polisi. Kita hanya menangani masyarakat sipil."
• Kronologi Lengkap Pengeroyokan Anggota TNI dan Pembakaran Polsek Ciracas, Simak Videonya