Kalapas Sukamiskin Beberkan Kondisi Terkini Bilik Asmara hingga Sistem Baru Menggunakan GPS
Inilah kondisi terkini bilik asmara yang dibuat oleh suami artis Inneke Koesherawati dan sistem baru oleh Kalapas.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
"Petugas yang mengawal, share location via GPS, foto di mana, keadaan di mana itu wajib," tambahnya.
Selain melalui GPS, Tejo juga melibatkan pihak kepolisian saat napi keluar dari lapas dengan alasan keamanan.
Sementara itu, pergantian Kalapas tersebut dilakukan setelah Mantan Kalapas Klas I Sukamiskin, Wahid Husein didakwa atas kasus suap pemberian fasilitas mewah untuk narapidana.
Sidang perdananya digelar pada Rabu (5/12/2018).
Wahid Husein didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan memperkaya diri sendiri sejak Maret sampai Juli 2018, dengan dibantu staf umum yang merangkap sopir Wahid, Hendry Saputra.
Wahid telah menerima hadiah berupa uang maupun barang dari Fahmi Darmansyah, TB Chaeri Wardhana alias Wawan, dan Fuad Amin Imron.
• KPK Siapkan Bukti CCTV Dua Hotel Tempat Wawan Berkencan dengan Artis Muda saat Keluar Lapas
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa sejumlah hadiah tersebut diberikan karena telah memperbolehkan atau pun membiarkan Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, dan Fuad Amin Imron."
"Sebagai warga binaan Lapas Sukamiskin, mendapat berbagai fasilitas instimewa di dalam Lapas, termasuk penyalahgunaan dalam pemberian izin keluar," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Trimulyo Hendradi.
Padahal, kata Trimulyo, hal tersebut bertentangan dengan kewajiban Kalapas sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan selaku Penyelenggara Negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Jaksa menuturkan, praktik tersebut tercium sejak Wahid pertama menjabat Kalapas Sukamiskin baru.
Pada bulan Maret 2018, Wahid mengumpulkan seluruh warga binaan yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan khusus di ruang kerja Wahid di lantai 2 Lapas Sukamiskin, antara terdakwa dengan Paguyuban Narapidana Tindak Korupsi yang diwakili oleh Djoko Susilo, Fahmi Darmawansyah, dan Tubagus Chaeri Wardhana.
Dalam pertemuan tersebut, narapidana kasus korupsi itu meminta Wahid Husein untuk memberikan kemudahan bagi narapidana tipikor.
• Jaksa Sebut Suami Inneke Koesherawati Kelola Bilik Asmara di Lapas Sukamiskin, Segini Tarifnya
“Memohon agar Kalapas dapat memberikan kemudahan bagi napi tipikor untuk izin keluar Lapas, baik itu Izin Luar Biasa (ILB) ataupun izin berobat, dan kemudian permohonan itu diakomodir terdakwa,” ujar dia yang dikutip dari Kompas.com.
Bahkan, jaksa menyebut, terdakwa telah melakukan pembiaran terhadap narapidana yang memiliki sejumlah fasilitas mewah di dalam selnya, hingga menggunakan ponsel.
"Terdakwa membiarkan atau memperbolehkan itu terus berlangsung, sehingga atas sejumlah fasilitas istimewa dan kemudahan dalam hal sejumlah fasilitas mewah dan izin keluar lapas tersebut," tutur dia.