Breaking News:

Kabar Tokoh

Fadli Zon: Persekusi, Upaya Pembungkaman, dan Kriminalisasi adalah Perampasan Kebebasan Berpendapat

Fadli Zon menuliskan catatannya soal hak asasi manusia di era pemerintahan Jokowi dengan mencontohkan soal kasus Ahmad Dhani hingga Habib Bahar.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
Instagram @fadlizon
Fadli Zon 

Menurut Undang-Undang RI nomor 39 tahun 1999 berbunyi “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manausia”.

Peringatan dimulai sejak 1950 ketika Majelis Umum mengundang semua negara dan organisasi yang peduli untuk merayakan.

Ada 6 jenis HAM, yaitu hak asasi sosial, ekonomi, politik, sosial budaya, hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan, dan hak untuk mendapat persamaan dalam hukum dan pemerintahan.

PSI Beberkan Sejumlah Data terkait Korupsi di Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia

Berikut ini penjabaran tentang 6 jenis HAM tersebut:

1. Hak Asasi Pribadi (Personal Right)

Hak asasi pribadi adalah hak-hak pribadi yang dimiliki setiap orang, seperti kebebasan dan hak untuk hidup, memeluk agama, kebebasan beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, kebebasan mengeluarkan pendapat dan perasaan dan lain sebagainya.

2. Hak Asasi Ekonomi (Property Right)

Hak asasi ekonomi adalah hak-hak yang dimiliki sesorang, seperti hak-hak untuk memiliki suatu barang (rumah, tanah, perelengkapan rumah tangga, dan lain-lain), hak membeli dan menjual barang, hak memanfaatkan barang milik pribadi, hak berusaha dan memperoleh penghidupan yang layak, dan lain-lain.

3. Hak Asasi dalam Hukum dan Pemerintahan (Right of Legal Equality)

Adalah hak-hak yang dimiliki setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintah.

Seperti hak untuk memperoleh perlindungan hukum, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.

Jika hak-hak tersebut tidak terpenuhi maka hal tersebut tindakan yang melanggar hukum.

Oknum/pelaku tindakan pelanggaran HAM harus di hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

4. Hak Asasi Politik (Political Rigth)

Hak asasi politik adalah hak-hak yang dimiliki setiap orang dibidang politik, seperti hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, hak mendirikan partai politik, mendirikan organisasi, memasuki organisasi sosial politik, kebebasan berpolitik, bebas melaksanakan kegiatan politik, dan lain-lain.

Jika ada oknum atau orang yang berusaha untuk melanggar dan merampas hak asasi politik, maka pelaku tersebut wajib ditindak secara hukum.

Sebut Indonesia Darurat Korupsi, Sudirman Said: Di Bawah Jokowi, Negara Alami Banyak Kasus Memalukan

Halaman 3/4
Tags:
Fadli ZonKriminalitasTwitterHak Asasi Manusia (HAM)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved