Kabar Tokoh
Politisi Demokrat Sebut Demo Bawa Kerbau Era SBY Lebih Parah Dibanding Habib Bahar Era Jokowi
Politisi Demokrat, Yan Harahap memberikan anggapan bahwa kasus Habib Bahar tidak lebih parah dari demo yang dilakukan era SBY.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Kader Partai Demokrat, Yan Harahap memberikan kritikan soal kasus Habib Bahar melalui pernyataan dari Andi Hamzah selaku Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti.
Hal itu diungkapkan Yan Harahap melalui Twitter miliknya, @YanHarahap, Jumat (7/12/2018).
Yan mengutip Andi Hamzah soal penghinaan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang pernah didemo dengan menggunakan hewan kerbau lebih parah dibanding penghinaan dari Habib Bahar.
Namun, kala itu SBY diam saja tidak membesarkan masalah tersebut.
Sementara kasus soal Habib Bahar saat ini menjadi polemik dan bahan perbincangan.
"Menurut Guru Besar Hukum Pidana Andi Hamzah, penghinaan terhadap @SBYudhoyono saat demo bawa kerbau jauh lebih parah, dibandingkan yg dilakukan Habib Bahar pada @jokowi.
Tapi SBY diam saja ketika itu. Tidak membesarkan masalah. Sementara yang ini diributkan ke seluruh Indonesia," tulis Yan Harahap.
• Tanggapi Kalimat Ceramah Habib Bahar, Mantan Ketum Muhammadiyah: Dakwah Itu yang Sejuk Dong
Tweet Yan Harahap (Capture Twitter)
Sementara dalam unggahannya, Andi Hamzah mengatakan Habib Bahar Bin Smith tidak bisa dikenakan pasal penghinaan presiden.
Karena, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini terkait polemik kasus Habib Bahar, Penyidik Bareskrim Polri telah memutuskan untuk tidak menahan Habib Bahar meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (7/12/2018).
Bareskrim Polri menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa Bahar selama 11 jam pada Kamis (6/11/2018).
“Hasil gelar (perkara) terpenuhi unsur pidananya dan penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen (Pol) Dedy Prasetyo saat dihubungi, Jumat (7/12/2018).
• 7 Tokoh Tanggapi Kasus Habib Bahar bin Smith, Sebut Jangan Terprovokasi hingga Bahas Tahun Politik
Dedi mengatakan, proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) manajemen penyidikan.
“Silakan tersangka (BBS) menggunakan hak konstitusinya dalam proses hukum yang dijalani,” kata Dedi kepada Kompas.com.