Breaking News:

Kabar Tokoh

Sebut Biaya Jadi Kepala Daerah Tinggi, Ketua KPK: Jika Tak Korupsi, Balik Modal Saja Tidak Bisa

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo mengatakan, mustahil jika kepala daerah mampu mengembalikan modal pencalonan dan kampanye tanpa

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua KPK Agus Rahardjo saat berbicara kepada wartawan di konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, mustahil jika kepala daerah mampu mengembalikan modal pencalonan dan kampanye tanpa korupsi.

Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Agus menuturkan hal tersebut saat menjadi pembicara dalam konferensi internasional integritas bisnis di Gedung Bidakara, Jakarta, Selasa (4/12/2018).

Agus menjelaskan, pengembalian modal tanpa korupsi ini menjadi mustahil karena dalam berpolitik itu memerlukan biaya yang tinggi.

"Menurut data Kemendagri, biaya pencalonan itu Rp 20 miliar hingga Rp 30 miliar. Kalau tidak korupsi, kerja siang malam pun kembalikan modal saja tidak bisa," ujar Agus.

Untuk itu, terang Agus, pemerintah perlu untuk segera memikirkan cara membenahi sistem pemilu agar tidak memerlukan biaya tinggi.

Respons Sejumlah Tokoh Terkait Penembakan 31 Pekerja di Papua, Tuntut Segera Dituntaskan

Satu di antaranya adalah dengan merevisi undang-undang pemilu dan undang-undang partai politik.

KPK memberikan usulan berupa pembiayaan parpol sepenuhnya oleh negara.

Dengan demikian, ia berharap parpol tak lagi kesulitan mendapatkan biaya, sehingga calon kepala daerah tidak mengeluarkan modal yang besar untuk biaya kampanye.

Namun, ujar Agus, perlu untuk menyesuaikan kebijakan tersebut dengan aturan yang jelas agar dana tidak disalahgunakan oleh Parpol.

Karena, katanya, dana tersebut adalah anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

"Kajian KPK, parpol dibiayai negara dengan sistem audit yang utuh. Kalau dilanggar, bisa saja partai didiskualifikasi jadi tidak bisa ikut pemilu," kata Agus.

Ketua KPK Agus Rahardjo berbicara kepada wartawan saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8/2017). Dalam OTT tersebut KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu Panitera Pengganti PN Selatan Tarmizi dan pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Akhmad Zaini serta barang bukti transfer uang sebesar Rp 425 juta dalam kasus suap mempengaruhi putusan perkara perdata.
Ketua KPK Agus Rahardjo berbicara kepada wartawan saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8/2017). Dalam OTT tersebut KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu Panitera Pengganti PN Selatan Tarmizi dan pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Akhmad Zaini serta barang bukti transfer uang sebesar Rp 425 juta dalam kasus suap mempengaruhi putusan perkara perdata. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Meski begitu, mengutip Kompas.com, Agus mengucapkan, pertumbuhan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia adalah yang paling tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia.

"Kami merinci datanya mulai tahun 1998. Kalau kita lihat di tahun 98, mohon maaf, CPI (Corruption Perception Index) kita terendah di ASEAN, Vietnam di atas kita, Thailand di atas kita, Malaysia di atas kita, Brunei di atas kita," kata Agus saat menyampaikan pidato sambutan pada Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2018 di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (4/12/2018).

Sementara itu, terkait pencegahan korupsi di daerah-daerah di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar seluruh daerah mencontoh provinsi DKI Jakarta dan Jawa Tengah.

Di Pabrik Yamaha, Jokowi Makan ala Prasmanan di Kantin Karyawan

Jokowi menuturkan, ini dikarenakan kedua daerah tersebut memiliki sistem pelayanan birokrasi terbaik untuk mencegah terjadinya korupsi.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Agus RahardjoKepala DaerahPemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved