Breaking News:

Terkini Daerah

Kriminalisasi Kasus Christea Frisdiantara: Jaringan Kemanusiaan Jatim Minta Perlindungan ke LPSK

Agustinus Tedja Bawasana selaku Ketua Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) memintakan perlindungan untuk Christea Frisdiantara pada Lpsk.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunWow.com/Istimewa
Ketua Umum Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT), Agustinus Tedja Bawana, berfoto di depan Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (4/12/2018). Tedja Bawana melaporkan dan memintakan perlindungan bagi korban kriminalisasi Christea Frisdiantara yang saat ini ditahan di kejaksanaan negeri Sidoarjo, Jawa Timur. 

Agustinus Tedja Bawana mengaku bahwa perlindungan terhadap korban merupakan hak dan sekaligus memiliki peranan penting dalam proses peradilan.

Merujuk pada UU No. 31 Tahun 2014 tentang “Perubahan Atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban” pasal 10, Tedja menegaskan bahwa Christea Frisdiantara memang dikriminalisasi secara sistematis.

Alasannya, menurut Tedja adalah, ada laporan dari pihak Christea yang tidak dilanjuti oleh Polda Jawa Timur hingga sekarang, padahal laporannya sejak Februari 2018.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Universitas Kanjuruhan MalangChristea FrisdiantaraSidoarjo
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved