Breaking News:

Terkini Daerah

Kriminalisasi Kasus Christea Frisdiantara: Jaringan Kemanusiaan Jatim Minta Perlindungan ke LPSK

Agustinus Tedja Bawasana selaku Ketua Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) memintakan perlindungan untuk Christea Frisdiantara pada Lpsk.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunWow.com/Istimewa
Ketua Umum Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT), Agustinus Tedja Bawana, berfoto di depan Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (4/12/2018). Tedja Bawana melaporkan dan memintakan perlindungan bagi korban kriminalisasi Christea Frisdiantara yang saat ini ditahan di kejaksanaan negeri Sidoarjo, Jawa Timur. 

TRIBUNWOW.COM - Agustinus Tedja Bawasana selaku Ketua Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) memintakan perlindungan untuk Christea Frisdiantara pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa (4/11/2018).

Christea Frisdiantara merupakan Ketua Perkumpulan Pembinaan Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP - PTPGRI) yang saat ini sedang ditahan di Kejaksaan Sidoarjo, Jawa Timur.

Ia disebut sebagai korban kriminalisasi dengan tuduhan melakukan pemalsuan surat keterangan domisili dan spesimen yang dilaporkan Lurah Magersari, Sidoarjo, H Moch Arifin dengan nomor: LPB/304/VII/2018/Jatim/Resta SDA.

Sementara Lurah Magersari dalam pengakuan yang diserahkan pada Divisi Propam mengaku tidak mengetahui isi laporan dan tidak mengena; Christea Frisdiantara.

Terkait laporan tersebut, LPSK menegaskan akan segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Kami memang harus melaporkan dan meminta perlindungan dari LPSK mengingat bahwa ada kejadian traumatik yang dialami oleh Pak Christea," ujar Agustinus yang dilansir TribunWow.com berdasarkan rilis.

Kisruh di Universitas Kanjuruhan Malang, Dr Christea Sempat Diusir dari Kampus dan Kini Ditahan

"Ia dipaksa tetapi menolak untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Sidoarjo. Namun penolakan itu berujung pada digundulinya Pak Christea oleh polisi."

"Foto Pak Christea yang gundul itu disebar ke berbagai media. Meskipun mendapat perlakukan tidak menyenangkan dan merendahkan martabatnya sebagai akademisi yang tidak melakukan tindak pidana, Pak Christea tetap tidak mau menandatangani berkas yang disodorkan oleh polisi,” ujar Agustinus Tedja Bawana.

Lebih lanjut, permintaan perlindungan pada LPSK itu diperlukan karena saat ini Christea menderita sakit di penjara dan tidak ada penanganan dari dalam penjara.

Sembari menunggu penelusuran dari LPSK, saat ini Agustinus juga tengah berkoordinasi dengan Divisi Propam Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI.

Serta koordinasi dengan Kompolnas Kabareskrim Mabes Polri, dan Ombudsman.

Selain bantuan dari JKJT, Christea juga akan dibantu oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Kronologi 31 Pekerja Jembatan di Nduga yang Diduga Tewas Dibunuh KKB, Korban Ambil Foto saat Upacara

Ketua Bidang Penegak Hukum, Hermawi Taslim menegaskan PERADI akan membantu kasus Christea tanpa memungut bayaran.

Hermawi juga berjanji pihaknya akan membongkar tindakan tidak terpuji secara konspiratif dari pihak yang memag sengaja melawan hukum dan memidanakan orang tak bersalah.

Penegasakan Taslim itu diungkapkan ketika bertemu dengan Tedja Bawana di Jakarta, Senin (3/12/2018).

Agustinus Tedja Bawana mengaku bahwa perlindungan terhadap korban merupakan hak dan sekaligus memiliki peranan penting dalam proses peradilan.

Merujuk pada UU No. 31 Tahun 2014 tentang “Perubahan Atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban” pasal 10, Tedja menegaskan bahwa Christea Frisdiantara memang dikriminalisasi secara sistematis.

Alasannya, menurut Tedja adalah, ada laporan dari pihak Christea yang tidak dilanjuti oleh Polda Jawa Timur hingga sekarang, padahal laporannya sejak Februari 2018.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Universitas Kanjuruhan MalangChristea FrisdiantaraSidoarjo
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved