Breaking News:

Kabar Tokoh

Jokowi Teken Aturan Pengangkatan Honorer, Timses: Tidak Ada Hubungannya dengan Pilpres

Jubir Timses Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily membantah aturan tentang pengangkatan pegawai honorer yang diteken Jokowi terkait dengan Pilpres 2019.

Editor: Astini Mega Sari
Tribunnews/Wahyu Aji
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional capres dan cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily 

TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily membantah aturan tentang pengangkatan pegawai honorer yang diteken Presiden Jokowi terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Hal itu diungkapkannya untuk menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menilai, langkah Presiden Jokowi menandatangani aturan tersebut bertujuan demi pilpres.

"Ya tidak ada hubungannya dengan pilpres, memang itu sebagai respons Pak Jokowi atas aspirasi yang disampaikan tenaga honorer untuk menjadi solusi aspirasi mereka," ujarnya saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (3/12/2018).

Menurut Ace, peraturan tersebut adalah sebuah peraturan yang memihak atau menguntungkan publik.

Jokowi Teken PP No 49 Tahun 2018 soal Pengangkatan Tenaga Honorer jadi Pegawai Pemerintah

Selain itu, ia juga berpendapat bahwa hal itu telah dipikirkan secara matang oleh Presiden Jokowi, karena telah berpedoman pada regulasi serta menyesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

"Sebetulnya dengan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ini adalah kebijakan yang pro-rakyat, tanpa harus melanggar aturan dan membebani negara," jelas dia.

Ia pun berharap agar ke depannya, kebijakan yang diambil Jokowi tak serta merta dihubungkan dengan Pilpres.

Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

Fahri Hamzah hingga Para Pengamat Politik Respons Langkah Jokowi soal Pengangkatan Tenaga Honorer

Nantinya, honorer yang diangkat juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.

Hanya saja, tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.

Menanggapi kebijakan tersebut, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, seharusnya aturan semacam ini bisa dibuat jauh sebelum tahapan Pilpres 2019.

"Ya karena mau pemilu," kata Fahri singkat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/12/2018).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Timses Jokowi Sebut Aturan Pengangkatan Honorer Tak Terkait Pilpres

Sumber: Kompas.com
Tags:
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018Presiden Joko Widodo (Jokowi)Aturan Pengangkatan Tenaga Honorer
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved