Breaking News:

Cerita Selebriti

Bahas Kasus Kris Hatta-Hilda Vitria, 'Pagi-pagi Pasti Happy' Trans TV Dihentikan KPI Pusat

KPI Pusat memberhentikan program 'Pagi-pagi Pasti Happy' Trans TV karena telah melanggar sejumlah pasal dalam pembahasan kasus Kris Hatta-Hilda.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Lailatun Niqmah
Trans TV
Pagi-pagi Pasti Happy Trans TV 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi kepada program 'Pagi-pagi Pasti Happy' yang ditayangkan oleh channel Trans TV.

Sanksi tersebut berupa penghentian sementara selama tiga hari mulai tanggal 3 hingga 5 Desember 2018.

Dilansir TribunWow.com dari situs resmi kpi.go.id, pemberian sanksi tersebut didasarkan pada Surat Keputusan KPI Pusat No.623/K/KPI/31.2/11/2018 tentang Penghentian Sementara Program Acara 'Pagi-pagi Pasti Happy'.

Surat tersebut merupakan hasil dari rapat pleno KPI Pusat dan sudah ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis.

Senggol KPI soal Penggerebekan Vicky-Angel, Deddy Corbuzier Ternyata Teman Ketua KPI Pusat Yuliandre

Berdasarkan surat tersebut, program 'Pagi-pagi Pasti Happy' yang dipandu oleh Billy Syahputra dan Uya Kuya dinilai melanggar sejumlah pasal, yakni pasal mengenai privasi, perlindungan anak, serta klasifikasi remaja.

Rinciannya, 'Pagi-pagi Pasti Happy' melanggar Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS).

Bentuk pelanggaran tersebut berupa muatan komentar negatif oleh host program 'Pagi-pagi Pasti Happy' pada 27 September 2018 dan 3 Oktober 2018 yang membahas kasus Kris Hatta-Hilda Vitria Khan

4 Stasiun TV yang Siarkan Penggerebekan Vicky-Angel Ditegur KPI, Deddy Corbuzier: Bukan Jalan Keluar

Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini menyatakan jika penghentian tersebut berdasarkan pada pertimbangan bahwa program yang bersangkutan tercatat beberapa kali mendapatkan sanksi berupa teguran pertama pada Februari 2018 serta Juni 2018.

"Dalam catatan kami, aduan publik terhadap program ini juga cukup banyak,” jelas Dewi Setyarini.

KPI Beri Sanksi kepada 4 Stasiun TV yang Tayangkan Penggerebekan Angel Lelga oleh Vicky Prasetyo

Menurut Dewi, rogram 'Pagi-pagi Pasti Happy' sering membuka privasi seseorang yang ditambah dengan statement host yang tidak menjernihkan persoalan namun justru memperkeruh keadaan.

Aib seseorang yang dibuka terang-terangan juga dapat menimbulkan konflik, terlebih acara ini tayang di saat anak dan remaja sangat berpotensi untuk menononton bahkan meniru perilaku negatif tersebut. (TribunWow.com/Ifa Nabila)

Tags:
Kris HattaHilda VitriaPagi-pagi Pasti Happy
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved