Terkini Nasional
Tanggapan Sari Roti Terkait Denda Rp 2,8 Miliar
KPPU memutuskan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) yang merupakan produsen Sari Roti dinyatakan bersalah karena telat melapor akuisisi.
TRIBUNWOW.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) yang merupakan produsen Sari Roti dinyatakan bersalah karena telat melapor akuisisi saham mayoritas PT Prima Top Boga.
Dirangkrum TribunWow.com dari Kontan, PT Nippon dihukum membayar denda sebesar Rp 2,8 miliar.
Menanggapi hal tersebut, External Communications Head Nippon Stephen Orlando mengaku perlu melakukan koordinasi dengan tim terkait apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan.
"Saya periksa ke tim terkait dulu, ya" balas pesannya ke Kontan.co.id, Senin (26/11/2018).
Hal senada juga dikatakan oleh Kuasa Hukum Nippon, Haykel Widiasmoko.
Ia mengatakan saat ini dirinya masih melaporkan hal itu ke pihak PT Nippon.
• Dampak Pencabutan Izin Pengunaan Pita Frekuensi, Saham First Media Mulai Menurun
"Tentunya akan kita laporkan dulu ke klien, selanjutnya akan tentu akan dipertimbangkan apakah akan mengajukan keberatan atau tidak," ujar Haykel.
Haykel menambahkan saat persidangan, Nippon telah membantah acuan pengambilalihan Prima oleh Nippon yang terjadi pada 9 Februari 2018.
Dikarenakan, sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA), Haykel menegaskan secara yuridis akuisisi baru efektif ketika Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merestuinya.
"Karena klien ini PMA, dan kami baru mendapat putusan efektif dari BKPM pada 1 Maret 2018. Sehingga sebelum itu sebenarnya akuisisi belum efektif. Dan kalau dihitung dari pelaporan kami, pada 29 Maret 2018, itu masih masuk jangka waktu 30 hari pelaporan ke KPPU," jelasnya.
Isi SE Kapolri soal UU ITE, Penyidik Dilarang Menahan Tersangka yang Sudah Minta Maaf ke Korban |
![]() |
---|
Jusuf Kalla Ceritakan Momen saat Hadapi SBY pada Pilpres 2009: Saya Tahu Susah Menang |
![]() |
---|
Pendiri PD Beberkan Alasan Demokrat Tak Lagi Berjaya di Pemilu, Ungkit Kiprah SBY dan Kegagalan AHY |
![]() |
---|
Bahas Isu Radikal, Din Syamsuddin Sebut FPI Berbeda dengan HTI: Radikal secara Moral |
![]() |
---|
Resmi Dipangkas Pemerintah 5 Hari, Ini Daftar Cuti Bersama untuk Tahun 2021 |
![]() |
---|