Terkini Nasional
Dampak Pencabutan Izin Pengunaan Pita Frekuensi, Saham First Media Mulai Menurun
Pencabutan izin pengunaan pita Frekuensi Radio 2.3 GHz PT First Media Tbk (KLBV) oleh kominfo berdampak signifikan pada harga saham First Media.
Penulis: muhammad syaifudin bachtiar
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Pencabutan izin pengunaan pita frekuensi radio 2.3 GHz PT First Media Tbk (KLBV) oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) berdampak signifikan pada harga saham First Media.
Pencabutan Izin pita frekuensi radio (IPFR) First Media dikarenakan perusahaan tersebut telah menunggak pembayaran sejak 2016 yang lalu.
Sebelumnya pihak Kominfo telah memberikan surat peringatan kepada First Media sebanyak tiga kali, namun hal itu tidak dihiraukan oleh pihak First Media.
Dilansir dari Tribunnews.com, Senin (19/11/2018), pencabutan IPFR First Media ini menyebabkan harga saham perusahaan tersebut anjlok sebesar 5,48 persen.
Harga saham First media di awal perdagangan ditransaksikan turun 20 poin atau 5,38 persen.
Harga saham mereka pada penutupan kemarin sebesar Rp 372 turun menjadi Rp 352.
• Surat Peringatan dari Kominfo Tak Dihiraukan, Izin Pita Frekuensi Radio di Tiga Perusahaan Dicabut
Tak hanya pada PT. First Media Kominfo juga melayangkan Surat Keputusan (SK) pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio 2,3 GHz kepada dua perusahaan lainnya.
Kedua perusahaan tersebut adalah PT Inteenux (Bolt), dan PT Jasnita Telekomindo.
"Hingga batas akhir hari Sabtu kemarin (17 November) pukul 23.59, ketiganya tidak melunasi juga. Hari ini kami akan keluarkan SK (Surat Keputusan) Pencabutan izin frekuensi terhadap ketiga operator telekomunikasi tersebut," kata Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu dilansir dari Tribunnews.com.
Pencabutan izin ketiga perusahaan diatas di utarakan langsung oleh Direktur Operasi Sumber Daya Direktorat Jendral Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Dwi Handoko.
• Ingat Cucu saat Tugas Kepresidenan, Lihat Aksi Jokowi Beli Oleh-oleh untuk Jan Ethes dan Sedah Mirah
Ia menyebutkan meski telah diberi surat peringatan sebanyak tiga kali sebelumnya, ketiga perusahaan tersebut belum membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo sejak Sabtu (17/11/2018).
"Sudah ada tiga kali Surat peringatan yang kami kirim, terakhir itu pada 9 November, dan sampai jatuh tempo Sabtu kemarin pukul 23:59 kami juga belum menerima pembayaran," terangnya dilansir dari kontan.id.
Untuk diketahui frekuensi 2.3 GHz milik First Media berada di daerah zona 1 yaitu Sumatera bagian utara, dan zona 4 di daerah Jabodetabek dan Banten.
• Tangkap Bupati Pakpak Bharat, KPK Minta Adanya Persaingan yang Sehat di Dunia Usaha
Menurut keterangan Kepala Bagian Bantuan Hukum Sumber Daya dan Perangkat Post dan Informatika (SDPPI) Kominfo, Fauzan Priyadhani perusahaan tersebut telah menunggak hingga ratusan juta rupiah.
"Tagihan tahun 2018, jatuh temponya Sabtu kemarin ya, jadi sekarang tunggakannya untuk tiga tahun, nilai tunggakannya masih harus diperiksa lagi, tapi untuk First Media kurang lebih ada senilai Rp 490 miliar, dan Internux Rp 438 miliar," ungkap Fauzan. (*)