Terkini Nasional
Tanggapan Sari Roti Terkait Denda Rp 2,8 Miliar
KPPU memutuskan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) yang merupakan produsen Sari Roti dinyatakan bersalah karena telat melapor akuisisi.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Nippon menggelontorkan dana senilai Rp 31,49 miliar untuk mengempit 50,99% kepemilikan saham Prima.
Dari transaksi tersebut, Prima akan menambah nilai aset Nipon sebesar Rp 23,54 miliar sehingga gabungan aset keduanya akan menjadi Rp 3,41 triliun di mana sebelumnya aset Nippon senilai Rp 3,39 triliun.
Dan penambahan nilai penjualan senilai Rp 20,31 miliar, sehingga gabungan keduanya akan menjadi Rp 2,51 triliun yang tadinya penjualan Nippon senilai Rp 2,49 triliun.
Nipon pun didenda dengan pasal pasal 29 UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa notifikasi merger paling lambat dalam 30 hari setelah akuisisi terjadi.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI