Terkini Daerah
Santri Kecelakaan Naik Mobil Pick Up, Berikut Imbauan Dishub, Kepolisian hingga Ustaz Yusuf Mansur
Menanggapi kecelakaan santri naik mobil Pick Up, Dishub, Kepolisian Hingga Ustaz Yusuf Mansur memberikan imbauan tentang penggunaan mobil Pick Up
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Lailatun Niqmah
Pasal 7
(1) Kepentingan lain sebagaimana dimakasudkan pasal 137 huruf c merupakan kepentingan yang memerlukan mobil barang secara segera untuk digunakan sebagai angkutan barang.
(2) Kepentingan yang memerlukan mobil barang secara segera, digunakan dalam rangka mengatasi :
a. Masalah Keamanan
b. Masalah Sosial
c. Keadaan darurat
Pasal 8
(1) Penggunaan mobil barang untuk angkutan orang dalam rangka mengatasi masalah keamanan, meliputi :
a. Mobilisasi petugas keamanan
b. Evakuasi korban gangguan keamanan.
(2) Penggunaan mobil barang untuk angkutan orang dalam rangka mengatasi masalah sosial meliputi :
a. Angkutan saat aksi pemogokan massal
b. Penertiban umum di bidang sosial
(3) Penggunaan mobil barang sebagai angkuran orang dalam rangka mengatasi keadaan darurat seperti evakuasi korban dan pengerahan bantuan.
(4) Penggunaan mobil barang sebagai angkutan orang ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(TribunWow.com/Nila Irdayatun Naziha)