Terkini Daerah
Santri Kecelakaan Naik Mobil Pick Up, Berikut Imbauan Dishub, Kepolisian hingga Ustaz Yusuf Mansur
Menanggapi kecelakaan santri naik mobil Pick Up, Dishub, Kepolisian Hingga Ustaz Yusuf Mansur memberikan imbauan tentang penggunaan mobil Pick Up
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kecelakaan tunggal yang dialami oleh mobil pick up pengangkut barang terjadi di Flyover Green Lake, Cipondoh, Tangerang, Minggu (25/11/2018).
Mobil Pick Up tersebut mengangkut 23 santri dari Ponpes Miftahul Huda Semanan pimpinan KH. Noval.
Mereka diketahui selesai menghadiri acara Maulid Nabi di Kampung Pondok Karang Tengah, pondok pesantren pimpinan KH. Rosyid.
Akibat kecelakaan tersebut, 3 orang dinyatakan meninggal dunia dan 20 lainnya mengalami luka serius di bagian kepala.
Dikutip dari Gridoto.com, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi memberikan tanggapannya.
"Pada intinya mobil bak terbuka bukan untuk orang, tapi untuk barang. Tapi kemudian banyak orang-orang kita yang apakah tidak tahu atau mau efisiensi seperti itu," kata Budi, Senin (26/11/2018).
• Data 23 Santri Korban Kecelakaan Mobil Pick Up di Tangerang, 3 di Antaranya Meninggal Dunia
Alasan pelarangan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang yakni karena mobil pick up tidak memiliki dinding kiri, kanan, dan atas yang mampu melindungi orang yang menumpang pada baknya.
Budi kemudian mengungkapkan bahwa sebenarnya kecelakaan akibat mobil pick up bisa dicegah.
"Harusnya memang bisa dicegah, masyarakat harus tahu kalau misalnya mobil bak itu jika kecelakaan tidak memiliki rumah-rumah, sehingga korbannya jika alami kecelakaan tentu akan luka parah. Beda dengan mobil yang memiliki rumah-rumah sehingga bisa terlindungi," ucapnya.
Budi juga menegaskan bahwa mobil pick up akan sama saja dengan motor jika terjadi kecelakaan, pasalnya, korban akan jatuh begitu saja di jalan raya.
"Jika seperti ini sama saja dengan sepeda motor jika terjadi kecelakaan tumpah begitu saja korbannya," sambungnya.
Budi lantas mengimbau agar tidak memaksakan mobil pick up sebagai angkutan penumpang.
Ia mengimbau agar masyarakat harus tahu bahwa mobil bak bukan untuk angkutan orang dan penumpang.
"Jadi jangan memaksakan barang untuk penumpang," tuturnya.

• Cerita Saksi Mata soal Kecelakaan Maut Mobil Pick Up Pengangkut Santri di Tangerang
Kabid Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto juga turut memberikan komentar terkait kecelakaan tersebut.
Ia mengatakan mobil bak terbuka bukan diperuntukkan untuk mengangkut orang.
"Sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa mobil bak terbuka termasuk mobil untuk mengangkut barang," ujar Budiyanto, Senin (26/11/2018).
Dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dijelaskan mengenai istilah mobil penumpang dan mobil barang.
Dalam Pasal 47 ayat (2) UU LLAJ, menyebutkan bahwa kendaraan sepesa motor dikelompokkan berdasarkan jenis :
a) sepeda motor
b) mobil penumpang
c) mobil bus
d) mobil barang
e) kendaraan khusus
Mobil penumpang yakni kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang termasuk untuk pengemudi.
Dijelaskan pula dalam pasal 1 angka 5 PP Kendaraan, berat kendaraan tersebut tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
Sedangkan mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau sleuruhnya untuk mengangkut barang (Pasal 1 angka 7 PP Kendaraan).

• Video Kecelakaan Maut yang Menewaskan 3 Santri, 20 Orang Luka Berat Dekat Flyover Green Lake City
Imbauan lain juga diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Ojo Ruslan.
Ia mengimbau agar mobil bak terbuka tidak lagi digunakan untuk mengangkut penumpang.
"Ini kami sayangkan kenapa mobil bak terbuka mengangkut orang, kami imbau agar mobil bak terbuka ini tidak digunakan untuk mengangkut penumpang," ucap Ojo Ruslan di RSUD Kabupaten Tangerang, Minggu (25/11/2018), dikutip dari TribunJakarta.com.
Kabar kecelakaan mobil Pick Up yang mengangkut 23 santri di Flyover Green Lake juga terdengar di telinga Ustaz Yusuf Mansur.
Sekitar Pukul 19.00 WIB, Minggu (25/11/2018) Ustaz Yusuf Mansur menyambangi lokasi peristiwa tragedi nahas itu.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya teramat sedih dan kaget ketika pertama kali mendengar kabar tersebut dari sejumlah santrinya.
"Jadi saksi pertama itu teman-teman pesantren, begitu mengabarkan santri ada yang kecelakaan, copot jantung saya dengarnya," ucap Ustaz Yusuf Mansur sembari mengucap istighfar di lokasi kejadian, Minggu (25/11/2018).
Yusuf Mansur juga mengucapkan ucapan duka cita sedalam-dalamnya kepada ketiga santri yang meninggal dunia karena kecelakaan itu.
Ia lantas berharap semoga santri lain yang menderita luka dapat kembali pulih dan berangsur sehat,.
"Minta doanya buat yang masih kritis supaya bisa melewati masa kritisnya, semoga bisa cepat sembuh," ucap Yusuf Mansur.
Ustaz Yusuf Mansur juga menyayangkan mobil bak terbuka yang dijadikan sebagai alat transportasi penumpang.
"Jangan mobil angkutan barang dijadikan untuk mengangkut penumpang," imbuh Yusuf Mansur.

• Fakta-fakta Kecelakaan Maut Mobil Pick Up yang Bawa Puluhan Santri, Keterangan Polisi hingga Saksi
Aturan penggunaan mobil bak terbuka
Jenis mobil bak terbuka atau pick up, dikelompokkan ke dalam jenis mobil barang dalam Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 137 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi :
Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:
a. Rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;
b. Untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
c. Kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
Menilik dari aturan dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ tersebut didapatkan kesimpulan bahwa mobil bak terbuka tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang selain dalam keadaan darurat atau keperluan tertentu yang tidak memungkinkan untuk menggunkan mobil penumpang atau bus.
Sedangkan dikutip dari laman pelayanan jakarta, menurut peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, dijelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan pemberian izin mobil barang digunakan untuk mengangkut penumpang atau orang.
• Kecelakaan Mobil Pick Up di Tangerang Makan Korban, Simak Aturan soal Penggunaan Mobil Bak Terbuka
Pasal 6
Izin penggunaan mobil barang sebagai angkutan penumpang dapat diberikan untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional dan/atau Kepolisian Neaga Republik Indonesia sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 137 huruf b dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Kepentingan lain sebagaimana dimakasudkan pasal 137 huruf c merupakan kepentingan yang memerlukan mobil barang secara segera untuk digunakan sebagai angkutan barang.
(2) Kepentingan yang memerlukan mobil barang secara segera, digunakan dalam rangka mengatasi :
a. Masalah Keamanan
b. Masalah Sosial
c. Keadaan darurat
Pasal 8
(1) Penggunaan mobil barang untuk angkutan orang dalam rangka mengatasi masalah keamanan, meliputi :
a. Mobilisasi petugas keamanan
b. Evakuasi korban gangguan keamanan.
(2) Penggunaan mobil barang untuk angkutan orang dalam rangka mengatasi masalah sosial meliputi :
a. Angkutan saat aksi pemogokan massal
b. Penertiban umum di bidang sosial
(3) Penggunaan mobil barang sebagai angkuran orang dalam rangka mengatasi keadaan darurat seperti evakuasi korban dan pengerahan bantuan.
(4) Penggunaan mobil barang sebagai angkutan orang ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(TribunWow.com/Nila Irdayatun Naziha)