Terkini Daerah
Santri Kecelakaan Naik Mobil Pick Up, Berikut Imbauan Dishub, Kepolisian hingga Ustaz Yusuf Mansur
Menanggapi kecelakaan santri naik mobil Pick Up, Dishub, Kepolisian Hingga Ustaz Yusuf Mansur memberikan imbauan tentang penggunaan mobil Pick Up
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Lailatun Niqmah
Ia lantas berharap semoga santri lain yang menderita luka dapat kembali pulih dan berangsur sehat,.
"Minta doanya buat yang masih kritis supaya bisa melewati masa kritisnya, semoga bisa cepat sembuh," ucap Yusuf Mansur.
Ustaz Yusuf Mansur juga menyayangkan mobil bak terbuka yang dijadikan sebagai alat transportasi penumpang.
"Jangan mobil angkutan barang dijadikan untuk mengangkut penumpang," imbuh Yusuf Mansur.

• Fakta-fakta Kecelakaan Maut Mobil Pick Up yang Bawa Puluhan Santri, Keterangan Polisi hingga Saksi
Aturan penggunaan mobil bak terbuka
Jenis mobil bak terbuka atau pick up, dikelompokkan ke dalam jenis mobil barang dalam Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 137 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi :
Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:
a. Rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;
b. Untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
c. Kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
Menilik dari aturan dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ tersebut didapatkan kesimpulan bahwa mobil bak terbuka tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang selain dalam keadaan darurat atau keperluan tertentu yang tidak memungkinkan untuk menggunkan mobil penumpang atau bus.
Sedangkan dikutip dari laman pelayanan jakarta, menurut peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, dijelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan pemberian izin mobil barang digunakan untuk mengangkut penumpang atau orang.
• Kecelakaan Mobil Pick Up di Tangerang Makan Korban, Simak Aturan soal Penggunaan Mobil Bak Terbuka
Pasal 6
Izin penggunaan mobil barang sebagai angkutan penumpang dapat diberikan untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional dan/atau Kepolisian Neaga Republik Indonesia sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 137 huruf b dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.